Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Fatwa MPU Aceh: Haram Penggunaan Fasilitas Umum Langgar Aturan

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (26/10/2023) - 15:42 WIB
in DAERAH
0
Fatwa MPU Aceh: Haram Penggunaan Fasilitas Umum Langgar Aturan

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali. Foto: Ist

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang kepatuhan atas aturan publik menurut perspektif hukum Islam, hukum positif dan adat. 

Fatwa itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (25/10/2023) kemerin.

Salah satu poin fatwa itu menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

“Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah hukumnya wajib,” kata Kabag Persidangan dan Risalah, Zulkarnaini, mewakili Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, saat membacakan fatwa itu.

Selain itu, disebutkan pula dalam Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 itu bahwa mematuhi aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.

“Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib,” ujarnya. 

Poin akhir fatwa itu menyebutkan aturan publik yang wajib ditaati adalah yang selaras dengan ketentuan agama.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali dalam sambutannya berharap, dengan lahirnya Fatwa MPU Aceh ini bisa membantu menertibkan kesadaran masyarakat Aceh khususnya dalam mematuhi aturan publik. Menurut Abu Faisal kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan keagamaan kita.

“Dengan fatwa kita ini akan membantu menertibkan, menyadarkan masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah yang  sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-bersama,” ucap Abu Faisal.

Disamping 6 poin fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan 3 butir Taushiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.

Kepada pemerintah dan para dai serta tenaga pendidik, MPU Aceh berharap untuk dapat melakukan edukasi dan sosialisasi yang intensif terkait aturan publik. 

Selanjutnya MPU Aceh juga berharap kepada semua pihak terutama pemerintah agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik.

Sementara kepada setiap anggota masyarakat, MPU Aceh berharap dalam agar tidak membedakan ketaatan terhadap hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat.[]

Tags: Banda AcehFasilitas UmumFatwa MPU AcehheadlinePemerintah Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Wamenkominfo Beri Orasi Ilmiah di Dies Natalis FK USK ke-41

Next Post

SMP 51 Muhammadiyah Sidikalang Terima Bantuan Perangkat TIK PLN Peduli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Kamis (16/07/2026) - 21:18 WIB
Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis (16/07/2026) - 16:22 WIB
Peringati Hari Anak Nasional, Wawako Sabang Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Anak

Peringati Hari Anak Nasional, Wawako Sabang Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Anak

Kamis (16/07/2026) - 16:06 WIB
Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

Kamis (16/07/2026) - 15:58 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.