Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Enam Hal yang Harus Dikawal Setelah UU TPKS Disahkan

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 19:18 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah massa aksi melaksanakan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional itu menuntut pemerintah untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif dan segera mengesahkan RUU TPKS yang pro terhadap korban kekerasan. Republika/Putra M. Akbar

RUU TPKS ditargetkan diketok palu sebelum rapat paripurna 14 April.

oleh Antara, Nawir Arsyad Akbar

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual merekomendasikan enam hal yang perlu dikawal setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan dalam sidang paripurna DPR RI. “Ada enam hal ke depan yang perlu kita kawal setelah disahkan-nya RUU TPKS,” ujar anggota jaringan Anis Hidayah, Selasa (5/4/2022).

Pertama, Anis menyampaikan bahwa UU TPKS harus menjadi informasi dan pengetahuan publik melalui penyelenggaraan sosialisasi dari Pemerintah kepada masyarakat.”Undang-Undang ini harus menjadi informasi dan pengetahuan publik melalui sosialisasi. Jadi, kelompok-kelompok yang rentan menjadi korban, seperti mereka yang berada di sekolah dan kampus penting untuk didatangi dan menerima sosialisasi terkait dengan UU TPKS,” ujarnya.

Anis meyakini Pemerintah sebenarnya telah memiliki program untuk menyosialisasikan suatu undang-undang. Namun pada praktiknya, menurut dia, sosialisasi tersebut cenderung hanya menjadi formalitas.

Oleh karena itu, ia mengatakan jaringan aktivis seperti pihaknya perlu ikut berperan menyosialisasikan UU TPKS. “Kita juga harus mengisi itu dengan substansi yang memadai,” imbau Anis.

Kedua, lanjutnya, pembuatan dan pengesahan aturan turunan yang dimandatkan UU TPKS juga perlu dikawal. Sejauh ini, menurut Anis, ada lima aturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS. Di antaranya, empat peraturan pemerintah (PP) yang terdiri atas pembahasan seputar restitusi korban kekerasan seksual, unit pelayanan terpadu satu atap untuk korban, pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, dan pendidikan serta pelatihan petugas di unit pelayanan terpadu.

“Lalu, ada pula aturan turunan terkait dengan pemantauan implementasi UU TPKS dalam bentuk peraturan presiden,” kata Anis.

Ketiga, hal yang juga perlu dikawal setelah disahkannya UU TPKS adalah penguatan kapasitas, baik pendamping korban, aparat penegak hukum, maupun petugas unit pelayanan terpadu. “Apalagi Pasal 16 RUU TPKS mensyaratkan pendamping dan aparat penegak hukum harus punya perspektif korban, hak asasi manusia (HAM), serta disabilitas dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Hal keempat adalah jaringan aktivis berkepentingan menyusun instrumen pemantauan implementasi UU TPKS. Kelima, pengawalan terhadap pemantauan implementasi UU TPKS dan yang terakhir adalah membuat rapor implementasi UU TPKS pasca-tiga tahun diundangkan.

Aktivis perempuan Sri Nurherwati menilai draf RUU TPKS sudah memuat enam elemen kunci yang diharapkan mampu memperbaiki sistem hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang memihak kepada korban. “Saya kira bisa dipastikan bahwa RUU TPKS ini sudah mengandung enam elemen kunci yang diharapkan menjadikannya sebagai RUU tindak pidana khusus internal, sekaligus lex spesialis dari lex spesialis yang ada. Dengan demikian, memang ini yang kami harapkan nantinya bisa memberikan perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia,” kata Sri Nurherwati, dalam konferensi pers virtual “Catatan Kritis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual atas Sidang Pembahasan RUU TPKS”, Selasa.

Mantan anggota Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tersebut menyebutkan keenam elemen kunci tersebut ialah pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual, dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual. Berikutnya, ada elemen peletakan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan, peran masyarakat dan tokoh daerah yang mampu mengedukasi segenap warga negara Indonesia terkait kekerasan seksual, serta pemantauan terhadap implementasi RUU TPKS.

Dia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS tersebut. “Kami harus memberikan apresiasi yang sangat kepada seluruh pihak yang terlibat, karena bagaimana pun terlihat semangat dan komitmen dalam upaya percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS ini, untuk mengupayakan substansinya berpihak pada korban. Selain itu, pembahasannya juga terbuka,” ujarnya.

Sumber: Republika

Tags: baleg dprkorban kekerasan seksualpengesahan ruu tpksruu tpkstindak pidana kekerasan seksualuu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Satgas Ingatkan Masyarakat Waspadai Potensi Peningkatan Kasus Pasca-Ramadhan

Next Post

Megawati Ajak Mahasiwa Pahami Geopolitik Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM dalam Peringkat Scimago Bidang Riset

Senin (20/04/2026) - 22:13 WIB
Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.