Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

DPR Diminta Dorong Kemendagri Buka Daftar Calon Penjabat Kepala Daerah

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (01/05/2022) - 06:23 WIB
in NASIONAL
0
Penjabat kepala daerah (Ilustrasi)

Transparansi pengangkatan penjabat kepala daerah penting karena jumlahnya capai 271.

 JAKARTA — Koordinator harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana meminta DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka nama-nama calon penjabat kepala daerah. Menurut dia, transparansi pengangkatan penjabat kepala daerah penting dilakukan mengingat jumlahnya mencapai 271 sepanjang 2022 dan 2023.

“Harusnya DPR sebagai representatif rakyat ikut menyuarakan ini, dan mendorong Kemendagri untuk membuka nama-nama penjabat tersebut ya. Karena kalau masyarakat saja khawatir tidak dipertimbangkan oleh Kemendagri,” ujar Ihsan kepada Republika, beberapa hari lalu.

Selain itu, kata dia, penjabat akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah cukup lama, sampai kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak nasional 2024 dilantik. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada, masa jabatan penjabat kepala daerah ialah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Ihsan menegaskan, apabila Kemendagri sudah menerima usulan nama-nama calon penjabat kepala daerah dengan melibatkan masukan masyarakat sipil, maka semestinya dibuka kepada publik. Keterbukaan penting dilakukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus memastikan pengangkatan penjabat kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika Kemendagri berdalih telah menerima usulan calon nama-nama dari berbagai pihak termasuk masyarakat sipil, ya dibuka saja kepada publik siapa saja calonnya. Sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” kata Ihsan.

Di samping itu, pemerintah juga harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua putusan yang menegaskan, penjabat kepala daerah tidak boleh berasal dari aparat TNI/Polri aktif. Untuk memastikan hal itu, semestinya Kemendagri mengumumkan nama-nama calon penjabat kepala daerah sebelum dilaksanakan pelantikan.

“Apalagi ada dua putusan MK yang menegaskan bahwa penjabat tidak boleh berasal dari TNI/Polri, untuk menjamin dan melakukan pengawasan terhadap penunjukan penjabat tersebut patuh pada putusan MK, sebaiknya sebelum nama-nama tersebut dilantik, diumumkan,” tutur Ihsan. 

Sumber: Republika

Tags: dprKemendagrikode inisiatifPenjabat Kepala Daerahtransparansi pengangkatan penjabat kepala daerah
ShareTweetPin
Previous Post

Ini Syarat Terbangkan Balon Udara yang Diperbolehkan

Next Post

Polda Metro Pastikan Keamanan Rumah yang Ditinggal Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Kamis (16/07/2026) - 21:18 WIB
Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis (16/07/2026) - 16:22 WIB
Peringati Hari Anak Nasional, Wawako Sabang Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Anak

Peringati Hari Anak Nasional, Wawako Sabang Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Anak

Kamis (16/07/2026) - 16:06 WIB
Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

Kamis (16/07/2026) - 15:58 WIB
Buruh Perkebunan Sawit Terus Terpinggirkan

Aceh Tetapkan Harga TBS Sawit Terbaru, Wilayah Timur Capai Rp3.718 per Kilogram

Kamis (16/07/2026) - 15:36 WIB
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Aceh Besar

Tim Rimueng Koetaradja Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Penadah Masih Diburu

Kamis (16/07/2026) - 15:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.