Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Sudah Keluar dari Rutan

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (02/08/2023) - 10:37 WIB
in NASIONAL
0
Dua ASN Mahkamah Agung Desy Yustria dan Nurmanto Akmal tengah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara KSP Intidana yang menyeret dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati di PN Bandung, Kamis (15/6/2023).

#image_title

KARTA — Terdakwa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membenarkan bahwa Gazalba telah keluar dari rumah tahanan (rutan).


“Betul, sesuai amar majelis hakim, maka jaksa  membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud (Gazalba Saleh),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).


Gazalba menjalani masa tahanannya di Rutan KPK pada Cabang Pomdam Jaya Guntur. Ali menyebut, Gazalba keluar dari tahanan pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.


Meski demikian, Ali menegaskan, hal ini tidak akan mengganggu proses penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gazalba. Dia mengatakan, KPK bakal mengusut tuntas kedua kasus itu.


“Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan,” jelas Ali.


Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh. Ia dinilai tidak bersalah dalam kasus yang membelitnya.


Sidang putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Joserizal di ruang pengadilan Tipikor Bandung. Pembacaan putusan oleh hakim dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.30 WIB. 


Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman mengatakan majelis hakim memutus vonis bebas bagi terdakwa Gazalba Saleh. Setelah putusan tersebut, ia mengaku akan segera melaporkan kepada pimpinan KPK. “Intinya dakwaan tidak terbukti jadi dakwaan ini (Gazalba) bebas,” ucap dia seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8/2023).


Ia mengaku JPU KPK masih memiliki upaya hukum banding merespons putusan majelis hakim. Setelah melaporkan hasil putusan kepada pimpinan, Arif mengaku akan mengajukan kasasi. “Kita masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor, akan melakukan kasasi atas perkara ini,” kata dia.


Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.


Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.


Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.


JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.


 

Sumber: Republika

Tags: gazalba salehgazalba saleh bebashakim agung gazalbavonis gazalba saleh
ShareTweetPin
Previous Post

Pentagon Tarik 1.100 Tentara dari Misi di Perbatasan AS-Meksiko

Next Post

Buntut Kasus Panji Gumilang, Habib Kribo: Hapus Hukum Penistaan Agama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman, Dorong Pengolahan Gas di KEK Arun

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman, Dorong Pengolahan Gas di KEK Arun

Kamis (11/06/2026) - 15:07 WIB
Dek Gam Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG, Sebut Pencatutan Namanya Hoaks

Dek Gam Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi MBG, Sebut Pencatutan Namanya Hoaks

Kamis (11/06/2026) - 14:26 WIB
BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.