Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Buntut Kasus Panji Gumilang, Habib Kribo: Hapus Hukum Penistaan Agama

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (02/08/2023) - 11:10 WIB
in NASIONAL
0
Zen Kribo yang populer disebut Habib Kribo

#image_title

JAKARTA — Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Akibat perbuatatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Pegiat media sosial Zen Assegaf atau akrab disapa Habib Kribo mengatakan, kasus Al Zaytun ini sudah sangat menyimpang dari apa yang diharapkan di awal. Awalnya, Al Zaytun disebut ingin mendirikan negara dalam negara, anti-Pancasila dan radikalisme. 


“Saya dukung itu, karena dari dulu saya dukung, tapi kemari yang dipersoalkan penistaan agama. Yang dibahas Fiqih ibadah itu kan furuiyah, itu debatable, Islam ini terpecah jadi 72 golongan, masing-masing berbeda cara ibadahnya,” ujarnya dalam diskusi di salah satu acara TV nasional, Senin (2/8/2023)  


Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan shalat Al Zaytun karena shafnya berbeda dengan pada umumnya.  “Di Makkah aja itu shalat bercampur dengan perempuan, masalah gini tak bisa ditanggapi dengan hukum ajak dialog,” katanya menegaskan. 


Ia berpendapat masalah perbedaan ritual tak perlu dibawa ke polisi, apalagi jika sampai membawa-bawa isu penistaan agama. Sejak awal, ia mengaku tak sepakat jika masalah keimanan dibawa ke ranah hukum,. “Kalau penisataan agama dibawa ke hukum saya tidak setuju karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi,” katanya.  


Fatwa MUI tak Mutlak


 

Sumber: Republika

Tags: panji gumilangpanji gumilang tersangkapenistaan agama panji gumilangponpes al zaytuntersangka panji gumilang
ShareTweetPin
Previous Post

Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Sudah Keluar dari Rutan

Next Post

Kuasa Hukum Hitakara Bantah Ada Proses Kasasi Putusan PKPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP dan PPB di Aceh, Kantongi Predikat “Sangat Baik”

Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP dan PPB di Aceh, Kantongi Predikat “Sangat Baik”

Jumat (31/07/2026) - 21:19 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry Ingatkan Gubernur-Wagub Aceh Soal Pendidikan Berkualitas 

Masa Jabatan Rektor UIN Ar-Raniry Diperpanjang hingga Rektor Baru Dilantik

Jumat (31/07/2026) - 21:14 WIB
Sambut HUT ke-25, Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam Pohon

Sambut HUT ke-25, Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam Pohon

Jumat (31/07/2026) - 21:03 WIB
Bank Aceh dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi dan Wirausaha Pintar

Bank Aceh dan Taspen Bekali ASN Jelang Pensiun Lewat Sosialisasi dan Wirausaha Pintar

Kamis (30/07/2026) - 16:28 WIB
Efek Ketegangan Timur Tengah, Permintaan Emas di BSI Melejit

Nasabah Bullion BSI Melonjak 700 Persen, Bisnis Emas Kian Moncer

Kamis (30/07/2026) - 15:16 WIB
USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

USK Juara Umum, Unsam Terima Estafet Tuan Rumah Peksimida 2028

Kamis (30/07/2026) - 14:54 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.