Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Diskusi Ilmiah MH Kesehatan UNPAB, Bahas Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia  

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (21/06/2024) - 18:30 WIB
in DAERAH
0
Diskusi Ilmiah MH Kesehatan UNPAB, Bahas Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia  

Peserta diskusi ilmiah Magister Hukum Kesehatan UNPAB Medan. Foto: ist

MEDAN – Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar acara diskusi ilmiah “Webincang” yang kali ini bertemakan “Meninjau Pembuktian dalam Kasus Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia”.

Seminar ini diadakan secara langsung dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, pada Jumat (21/6/2024).

Diskusi Ilmiah dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Dr. T. Riza Zarzani. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya diskusi ilmiah seperti ini guna menambah ilmu pengetahuan yang sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari.

“Malpraktik bisa berkenaan langsung dengan siapa saja. Semoga diskusi ini membawa manfaat, dan terima kasih kepada para narasumber yang telah menyediakan waktunya,” kata Riza saat membuka kegiatan tersebut.

Dalam diskusi ini, Marlina, memberikan paparan mendalam mengenai pembuktian dalam persidangan. “Bagi penuntut hukum, pembuktian merupakan usaha untuk meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang ada agar terdakwa dinyatakan bersalah sesuai surat dakwaan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bagi terdakwa atau penasihat hukumnya, pembuktian adalah usaha untuk meyakinkan hakim agar terdakwa dibebaskan, dilepas dari tuntutan hukum, atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman berdasarkan alat bukti yang ada.

Selain itu, turut serta Rahmayanti, sebagai narasumber dan membahas mengenai malpraktik medik serta pertanggungjawaban hukumnya. Menurutnya, malpraktik adalah kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada korban.

Ia menegaskan bahwa malpraktik bisa terjadi karena kesengajaan, kelalaian, atau ketidaksengajaan, dan hal ini mencerminkan bahwa dokter juga manusia yang bisa melakukan kesalahan.

“Ada penerapan hukum untuk mempertanggungjawabkan malpraktik tersebut,” ucap Rahmayanti.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang antusias mengikuti diskusi dan tanya jawab. Dengan diadakannya kegiatan ini, peserta dapat lebih memahami aspek hukum dalam kasus malpraktik dan pentingnya pembuktian dalam persidangan, serta bagaimana menerapkannya dalam praktik hukum di Indonesia.[]

Tags: headlinehukumkesehatanmedanNewssumutUNPAB
ShareTweetPin
Previous Post

Dewan Dakwah Sembelih 109 Hewan Kurban, Salurkan ke Daerah Perbatasan-Pedalaman Aceh

Next Post

Pemko Banda Aceh Bakal Intensifkan Penertiban Gepeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.