Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Diminta Tegur Apdesi Soal Dukungan Tiga Periode Jokowi, Tito: Tak Ada Aturannya

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 18:55 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Raker itu membahas evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021.

Tito menegaskan aturan UU hanya melarang kepada desa tak menjadi pengurus parpol.

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi sejumlah anggota Komisi II DPR yang memintanya menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk taat pada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis. Namun, menurut Tito, tidak ada ketentuan yang mencantumkan status kepala desa dan larangan berpolitik praktis.

“Tidak ada satu pun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN (aparatur sipil negara) atau bukan. Apakah dia pegawai negeri atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negeri yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya, enggak ada. Kita sudah baca Undang-Undang-nya, enggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum datang ke sini, enggak ada,” ujat Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR yang disiarkan daring, Selasa (5/4/2022).

Dia menuturkan, tidak ada pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mencantumkan status kepala desa. Kepala desa tidak disebut sebagai pegawai pemerintah atau pun ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang terlibat dalam kegiatan politik.

Tito melanjutkan, hanya ada satu pasal yang mengatur masalah politik bagi kepala desa. Berdasarkan Pasal 29 UU Desa, kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik (parpol) dan tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada.

“Pada waktu kampanye mereka enggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka enggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga, bisa diberhentikan sementara atau tetap,” kata Tito.

Menurut dia, hal ini juga perlu dipikirkan karena kepala desa bukan lagi pemimpin komunitas biasa. Kepala desa kini sudah menjadi bagian dari birokrat yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang.

Karena itu, Tito pun beragumen tidak bisa memberikan pernyataan apapun terkait deklarasi dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode yang dilakukan Apdesi. “Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum, kecuali Undang-Undangnya tegas jelas,” ucap dia.

Dia juga menyebutkan, tidak ada deklarasi dukungan tiga periode Jokowi dalam kegiatan Silaturahim Nasional Kepala Desa 2022 di Istora Senayan Jakarta pada Selasa (29/3/2022). Acara tersebut memang dihadiri langsung Presiden Jokowi, Mendagri Tito, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta menteri lainnya.

“Saya ingin menjalaskan tadi kronologi rinci yang soal Apdesi tadi. Kalau ada yang mengatakan ada deklarasi, saya menyatakan tidak ada deklarasi. Yang ada adalah spontanitas pada waktu di mobil menuju jalan,” kata Tito.

Sumber: Republika

Tags: ApdesiMendagritiga periodeTito Karnavian
ShareTweetPin
Previous Post

KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

Next Post

Serangan Terhadap Migran Rusia dan Ukraina Meningkat di Jerman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

TVRI Gratiskan Lisensi Nobar Piala Dunia 2026, Warkop Aceh Dapat Kepastian Usaha

Selasa (09/06/2026) - 15:22 WIB
Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.