Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dilaporkan ke Presiden, KPK Bersikeras TWK Konstitusional

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (04/04/2022) - 13:22 WIB
in NASIONAL
0
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Padahal, Ombudsman telah menemukan sejumlah maladministrasi dalam proses pelaksanaan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sah secara hukum alias konstitusional dan taat prosedur. Hal tersebut disampaikan setelah Ombudsman melaporkan KPK ke presiden dan DPR terkait TWK.


KPK menekankan, bahwa pengalihan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum. Ali mengatakan, mekanisme proses alih status pegawai yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu itu juga telah melibatkan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam hal tersebut.


“Proses ini juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai institusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/4).


Dia mengatakan, MK menyatakan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dia melanjutkan, hal serupa juga telah dinyatakan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Informasi Pusat (KIP).


Ali mengatakan, MA telah menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sudah mengikuti ketentuan dalam UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan KIP memberikan putusan terkait sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini.


Dia mengungkapkan, putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan informasi publik. “KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” katanya.


Laporan kepada presiden dan DPR dilakukan lantaran rekomendasi Ombudsman terkait TWK tidak dilakukan oleh KPK. Dalam laporannya, Ombudsman meminta Presiden Joko Widodo memberi sanksi kepada pimpinan KPK yakni Firli Bahuri dan kolega serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.


Padahal, Ombudsman telah menemukan sejumlah maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK. Begitu juga dengan pelanggaran HAM yang telah ditemukan Komnas Ham terkait proses pengalihan status kepegawaian dimaksud.


Surat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR itu dibuat pada pada 29 Maret 2022. Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.


Dalam suratnya, Ombudsman juga menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara negara sudah seharusnya, baik pimpinan KPK maupun Kepala BKN mematuhi hukum. Namun, karena keduanya mengabaikan rekomendasi ombudsman yang mengacu pada Pasal 39 UU Nomor 37 Tahun 2008, serta merujuk pada Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5), dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka keduanya harus diberi sanksi. Adapun, sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pembebasan jabatan.


 

Sumber: Republika

Tags: komisi pemberantasan korupsiombudsman laporkan KPK ke presiden dan dprtes wawasan kebangsaan pegawai kpk
ShareTweetPin
Previous Post

Bareskrim Polri Benarkan Fakarich Diperiksa Hari Ini

Next Post

Kasus Mafia Tanah PT Pertamina, Kejati DKI Naikan ke Penyidikan dan Cari Tersangka 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Dampingi Mendagri, Wagub Aceh Tinjau Kerusakan Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Senin (20/04/2026) - 22:10 WIB
Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Pemkab Abdya Gelar Meuseraya Toet Lemang, Targetkan Rekor MURI dengan 17 Ribu Batang Lemang

Senin (20/04/2026) - 16:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Kajari Tak Kriminalisasi Kepala Desa

Senin (20/04/2026) - 16:38 WIB
Lima Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh Dilantik, Ini Pesan Illiza Sa’aduddin Djamal

Lima Pejabat Eselon II Pemko Banda Aceh Dilantik, Ini Pesan Illiza Sa’aduddin Djamal

Senin (20/04/2026) - 16:30 WIB
Menhaj Supervisi Dapur Haji di Madinah, Tekankan Penggunaan Bumbu Asal Indonesia

Jelang Kedatangan Jemaah, Kualitas Makanan Haji Diawasi Tiga Tahap di Madinah

Senin (20/04/2026) - 16:10 WIB
BBPOM Aceh Edukasi Orang Tua Siswa SLB tentang Keamanan Pangan dan Gizi Seimbang

BBPOM Aceh Edukasi Orang Tua Siswa SLB tentang Keamanan Pangan dan Gizi Seimbang

Senin (20/04/2026) - 15:45 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.