Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Digagalkan, Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Sumatera Utara

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (02/12/2024) - 14:54 WIB
in DAERAH
0
Digagalkan, Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Sumatera Utara

#image_title

 

  • Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, membongkar jaringan perdagangan sisik trenggiling hampir 1,2 ton di dua lokasi di Sumatera Utara, Senin (11/11/2024). 
  • Di lokasi pertama di Kisaran, Kabupaten Asahan, tim gabungan menemukan barang bukti 9 kardus sisik trenggilling seberat 322 kg. Sementara di lokasi kedua, di Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran Timur, Asahan, ditemukan 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kg. 
  • Tiga oknum aparat penegak hukum, yaitu MYH (48), RS (35) dan AHS (39), diduga terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut.
  • Kasus ini merupakan terbesar yang pernah ada. Diperkirakan, sekitar 5.900 ekor trenggiling dibunuh dari kejahatan tersebut.

 

Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, membongkar jaringan perdagangan sisik trenggiling hampir 1,2 ton di dua lokasi di Sumatera Utara, Senin (11/11/2024).

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera mengatakan, tim menemukan dugaan keterlibatan tiga oknum aparat penegak hukum, yaitu MYH (48), RS (35) dan AHS (39).

Di lokasi pertama di Kisaran, Kabupaten Asahan, tim gabungan menemukan barang bukti 9 kardus sisik trenggilling seberat 322 kg. Sementara di lokasi kedua, di Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran Timur, Asahan, ditemukan 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kg.

Hari mengatakan, AS (45), ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 322 kg sisik trenggiling itu. Dia ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, dan dijerat Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman penjara empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).

Untuk oknum MYH dan RS dengan barang bukti 858 kilogram sisik trenggiling, masih diperiksa di Denpom I/1 Pematang Siantar.

“Sedangkan AHS dalam penanganan Polres Asahan,” jelasnya.

Baca: Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Sumatera Utara Terus Terjadi

 

Trenggiling merupakan satwa bersisik yang aktif malam hari. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan, kasus ini merupakan terbesar yang pernah ada. Diperkirakan, sebanyak 5.900 trenggiling dibunuh dari kejahatan tersebut.

“Tentu saja mengganggu dan merusak ekosistem lingkungan hidup. Trenggiling menjaga keseimbangan populasi semut, rayap, dan serangga lainnya,” jelasnya, Selasa (25/11/24).

Valuasi ekonomi yang dilakukan KLHK  bersama IPB University menunjukkan, satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta.

Untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling, sekitar empat sampai lima individu dibunuh. Untuk kejadian ini, kerugian lingkungannya mencapai Rp298,5 miliar.

“Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami pihak terkait dan memetakan jaringannya,” paparnya.

Baca: Riset: 26 Ribu Trenggiling Diselundupkan ke Tiongkok dalam Sepuluh Tahun

 

Sisik trenggiling yang terus diperjualbelikan secara ilegal. Untuk mendapatkan sisik ini tentu saja trenggiling harus dibunuh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK mengatakan, penegakan hukum yang intensif sangat penting untuk menghentikan rantai kejahatan satwa liar.

“Kami menduga, mereka bagian jaringan internasional dan masih ada pelaku yang belum terungkap,” ujarnya, Selasa (25/11/24).

Selama 2024, menurut Rudianto pihaknya telah membongkar delapan kasus perdagangan trenggiling, yakni di Jambi, Padang, Pasaman, Padang Pariaman-Sijunjung, Bukittinggi, Merangin-Bungo, Pesisir Selatan, dan Bungo.

“Perburuan dan perdagangan ilegal trenggiling harus diperangi tuntas karena berdampak serius terhadap perusakan lingkungan,” ujarnya.

Baca juga: Mengapa Satwa Bersisik Ini Dinamakan Trenggiling?

 

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah  Sumatera  bersama  Polisi  Militer  memeriksa barang  bukti  sisik trenggiling yang hendak diperjualbelikan.Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesiajpeg

 

Kasus Sebelumnya

Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia, sebelumnya menyatakan aparat penegak hukum telah membongkar perdagangan sisik trenggiling di Sumatera Utara pada 2022 (6 kasus) dan 2023 (4 kasus).

“Jumlah tangkapan terbesar pada akhir 2023, yaitu 275,85 kg sisik trenggiling,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Menurut Andi, pada Februari 2022, diamankan 150 kg sisik trenggiling yang merupakan jumlah terbesar sepanjang 2022.

“Apabila ditotal enam kasus ini, jumlah trenggiling yang mati diburu di alam sebanyak 959 individu.”

Berdasarkan Investigasi Forum Investigator Zoo pada 10 kasus tersebut, hampir semua pelaku merupakan pemain lama dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.

“Permintaan pasar gelap masih tinggi, sehingga perburuan masih terjadi. Penegakan hukum harus dilakukan,” pungkasnya.

 

Ingat! Trenggiling Itu Bukan Satwa Buruan

 

Sumber: Mongabay.co.id

ShareTweetPin
Previous Post

Persiraja Tekuk Sriwijaya FC 4-2 di Palembang

Next Post

November 2024, BPS Catat Inflasi Aceh 0,37 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

Pemerintah Aceh Percepat Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Operator

Sabtu (29/08/2026) - 14:51 WIB
Lantik Pejabat Eselon II, Wali Kota Sabang Tekankan Pentingnya Disiplin 

Lantik Pejabat Eselon II, Wali Kota Sabang Tekankan Pentingnya Disiplin 

Sabtu (29/08/2026) - 14:47 WIB
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Diminta Tak Terjebak Bias Algoritma

Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Diminta Tak Terjebak Bias Algoritma

Sabtu (29/08/2026) - 14:43 WIB
Olahraga Bersama, Kalapas Blangpidie Tampung Curhatan Warga Binaan

Olahraga Bersama, Kalapas Blangpidie Tampung Curhatan Warga Binaan

Sabtu (29/08/2026) - 14:38 WIB
BPMA Dorong Joint Study JOGMEC–JAPEX Berlanjut ke Eksplorasi dan Investasi di Aceh

BPMA Dorong Joint Study JOGMEC–JAPEX Berlanjut ke Eksplorasi dan Investasi di Aceh

Sabtu (29/08/2026) - 14:33 WIB
Jelang Mubes XI, IPAU Siapkan Pendaftaran Calon Ketua Umum Lebih Awal

Jelang Mubes XI, IPAU Siapkan Pendaftaran Calon Ketua Umum Lebih Awal

Sabtu (29/08/2026) - 13:35 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.