Selasa, September 15, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dapat Remisi Lebaran, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (02/05/2022) - 20:58 WIB
in NASIONAL
0
Dapat Remisi Lebaran, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat (ilustrasi).

Putra raja dangdut Rhoma Irama bisa bebas lebih cepat dari seharusnya.

JAKARTA — Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (2/5). Hal itu dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Tonny Nainggolan.


“Iya bebas bersyarat, jadi hari ini kami akan serahkan ke Bapas Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok, Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor dia,” ujar Tonny kepada awak media, Senin (2/4).


Menurut Tonny, bebas bersyarat itu didapat usai Ridho Rhoma mendapatkan remisi Lebaran. Sehingga dengan demikian, putra raja dangdut Rhoma Irama bisa bebas lebih cepat dari seharusnya. Semestinya jika tidak mendapatkan remisi, Ridho baru bebas oada tanggal 5 Mei 2022 mendatang.


“Sebelum dapat remisi seharusnya dia tanggal 5 Mei bebas. Tapi, akibat dia dapat remisi jadi dipercepat jadi tanggal 2. Jadi dari satu bulan hanya digunakan tiga hari jadi lebih cepat tiga hari,” ungkap Tonny.


Sebelumnya Satresnarkona Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis 4 Februari 2021 silam. Putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama ini kembali ditangkap terkait kasus kepimilikan narkoba. Penangkapan dilakukan, setelah petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba.


“Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2022).


Menurut Yusri, saat ditangkap Ridho Rhoma tidak sendirian, tapi bersama dengan dua orang rekannya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine hanya Ridho Roma yang positif amphetamin dan yang lainnya negatif. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan dalam apaerteman tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa ekstasi sebanyak tiga butir.


“Ditemukan barang bukti dari saudara MR (Ridho Rhoma) di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” Yusri menambahkan.


Kemudian atas perbuatannya Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 800 miliar. 

Sumber: Republika

Tags: remisiremisi ridho rhomaridhoridho rhomaridho rhoma bebas
ShareTweetPin
Previous Post

Polandia Siap Bantu Jerman Setop Impor Minyak Rusia

Next Post

Mengenal Dusun Nglarangan, Kampung Pancasila di Temanggung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Fesmed Selat Malaka 2026 Hadirkan Seminar Internasional dan Puluhan Lokakarya di Batam

Fesmed Selat Malaka 2026 Hadirkan Seminar Internasional dan Puluhan Lokakarya di Batam

Senin (14/09/2026) - 15:28 WIB
Semen Padang Menang 1-0 atas Persiraja, Nil Maizar: Ini Baru Langkah Pertama

Semen Padang Menang 1-0 atas Persiraja, Nil Maizar: Ini Baru Langkah Pertama

Senin (14/09/2026) - 14:44 WIB
Persiraja Tumbang di Kandang, Jaya Hartono Soroti Lini Belakang dan Penyelesaian Akhir

Persiraja Tumbang di Kandang, Jaya Hartono Soroti Lini Belakang dan Penyelesaian Akhir

Senin (14/09/2026) - 14:32 WIB
Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Jumat (11/09/2026) - 20:52 WIB
Buka ACF 2026, Plt Sekda Aceh Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Buka ACF 2026, Plt Sekda Aceh Dorong Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Jumat (11/09/2026) - 18:27 WIB
Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Alumni Harvard Reza Idria Dilantik Jadi Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry

Jumat (11/09/2026) - 15:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.