Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bunyi Lengkap Putusan MA yang Menangkan YKMI Soal Vaksin Halal

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 02:22 WIB
in NASIONAL
0
Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

YKMI menggugat terbitnya SE Dirjen P2P Kemenkes tentang Vaksinasi Booster.

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memutuskan vaksin Covid-19 bagi umat Muslim di Tanah Air wajib berstatus halal. Kewajiban itu harus dipenuhi pemerintah setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA melawan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).

Vonis MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. Dalam salinan putusannya, MA menerangkan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi putusan MA dikutip di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan kondisi itu, MA berpandangan, pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya terhadap umat Islam.


“Jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia, selain dijamin dalam pembukaan dan batang tubuh UUD NRI 1945, juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah selanjutnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang didasari oleh Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM,” jelasnya.

Berdasarkan putusan MA, diatur dalam hak kebebasan beragama dan beribadah, merupakan salah satu hak yang bersifat nonderogable, artinya tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun. Atas norma tersebut, jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut.

Yang paling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu menyangkut keyakinan terhadap doktrin atau akidah suatu agama. “Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara dengan tanpa syarat,” demikian putusan MA.

Putusan MA diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, serta dan panitera Teguh Satya Bhakti. Perkara dengan Nomor Register 31 P/HUM/2022 tersebut diputus pada 14 April 2022.

Sebelumnya, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam SE tersebut, ditentutan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi penguat.

Kuasa hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar mengatakan, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal sesuai putusan MA. “Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan,” kata Ahsani.

Sumber: Republika

Tags: kehalalan vaksin covid-19mahkamah agungputusan ma soal gugatan ykmivaksinasi booster
ShareTweetPin
Previous Post

Konflik dengan Staf Maskapai, Penumpang Keluar Lewat Pintu Darurat American Airlines

Next Post

Tawanan Perang Asal Ukraina akan Dipaksa Donorkan Darahnya untuk Rusia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.