Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Banyak Dokter Muda Nganggur, Alasan Lain DPR Ingin Revisi UU Praktik Kedokteran

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 22:24 WIB
in NASIONAL
0
Dokter mengenakan seragam saat praktik. DPR mengungkap saat ini ada sekitar 2.500 dokter muda tidak bisa praktik karena tidak lulus uji kompetensi. (ilustrasi)

DPR mengungkap saat ini ada sekitar 2.500 dokter muda yang tidak bisa praktik.

 JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menilai persoalan di dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Praktik Kedokteran tidak hanya soal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagaimana pada kasus yang dialami dokter Terawan Agus Putranto. Menurutnyak, ada banyak hal lain yang dinilai perlu direvisi.


“Isunya tidak semata-mata satu isu ya apalagi soal IDI yang kekinian, justru ini jauh-jauh hari memandang memang UU Praktik Kedokteran harus disempurnakan,” kata Rahmad kepada Republika, Selasa (5/4).


Politikus PDIP itu mengungkapkan salah satu isu yang mengemuka adalah banyaknya dokter muda yang saat ini tidak bisa berpraktik lantaran tidak lulus uji kompetensi. Diketahui ada sekitar 2.500 dokter muda menganggur karena tidak bisa berpraktik.


“Memang banyak sarjana dokter belum bisa berpraktik ini juga jadi salah satu solusi yang harus dipercepat,” ucapnya.


 


Selain itu, ketidakadilan pemerataan dokter praktik yang terlalu menumpuk di perkotaan juga menjadi isu yang menjadi concern DPR. Terlebih banyak dokter spesialis yang hanya ada di perkotaan. 


“Banyak pulau, luar pulau yang tidak ada dokter spesialisnya harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.


Namun demikian, Rahmad mengungkapkan bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran memang saat ini belum masuk Prolegnas. Hal tersebut masih tergantung nantinya kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Berbeda dengan UU 29 Tahun 2004 tentang Pendidikan Kedokteran yang sudah dibahas di Baleg.


“Jadi kita harus masuk Prolegnas dulu nanti bagaimana mekanismenya terserah, rembukan dulu antara parlemen dan pemerintah,” tutur.


Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merespons soal kabar 2.500 dokter muda yang tidak lolos uji kompetensi. Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, mengeklaim IDI sudah pernah menyelesaikan proses retaker terhadap 1.700 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi dari 2.100 dokter muda.


“Kami sangat concern terkait hal ini. Itu kita lakukan pada 2015,” kata Adib dalam RDPU dengan Komisi IX DPR, Senin (4/4/2022).


Adib tak menampik ada sekitar 2.500 dokter muda menganggur. Ia mengatakan, hal itu terjadi karena ada perubahan regulasi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran pada tahun 2013 yang mengarah pada exit exam.


“Nah ini yang menjadi kesulitan kami karena ada yang berkaitan dengan internal Kemendikbud. Regulasi kampus sebenarnya, bukan dari kami. Ini yang perlu kami pertegas sehingga inilah yang menjadi dasar bagi kami di IDI mendukung upaya amendemen Undang-Undang Dikdok. Sehingga kami berusaha untuk 2.500 bisa diselesaikan,” katanya.


 

Sumber: Republika

Tags: IDI pecat terawanikatan dokter indonesiaTerawan Agus Putrantoterawan dipecatterawan dipecat IDI
ShareTweetPin
Previous Post

PDIP Kembali Pertanyakan Niat Pemprov DKI Jual Saham Bir: 'Tujuannya Apa'?

Next Post

Prediksi Mobilitas Meningkat Saat Lebaran, Satgas Tambah Pintu Masuk Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.