Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DPRA

Banleg DPRA Bakal Segera Lakukan Pembahasan Revisi Qanun LKS

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (12/05/2023) - 23:09 WIB
in DPRA
0
DPRA Minta BPN Hentikan Semua Izin Perpanjangan HGU di Aceh

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Mawardi atau Tgk Adek. Foto: Dok Pribadi.

BANDA ACEH – Badan Legislagi DPR Aceh bakal mengadakan kajian bersama semua pihak terkait permintaan revisi Qanun LKS. Banleg juga telah mengirimkan surat pengantar kepada Gubernur Aceh ihwal hal tersebut.

Baca juga: Pengusaha Aceh Sebut Wacana Revisi Qanun LKS Sudah Tepat

Ketua Banleg DPR Aceh Mawardi atau Tgk Adek, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan tembusan surat dari Pemerintah Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS.

“Makanya tadi kita bahas diinternal Banleg terlebih dahulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil,” kata Tgk Adek di Banda Aceh, Jumat (12/5/2023).

Menurut Tgk Adek, dalam pertemuan itu, sejumlah anggota Banleg ada yang setuju dan tidak aturan ini direvisi. Alasannya, karena Qanun LKS ini baru berjalan setelah disahkan.

“Sudah banyak hal yang berlangsung atas ekonomi Aceh, meskipun sejauh ini belum efektif,” ujar dia.

Baca juga: Rafly Kande Minta Direksi BSI Dicopot dan Reformasi Perbankan 

Ia menjelaskan, salah satu yang berkembang dalam pertemuan itu adalah soal layanan BSI yang sempat terjadi gangguan beberapa hari terakhir, yang telah mengganggu transaksi ekonomi Aceh.

 

“Namun, ada juga masukan bahwa kita mesti memastikan perbankan di Aceh jangan didominasi Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, sehingga saat layanan terganggu dapat berdampak besar,” sebutnya.

Ia menyebutkan, anggota Banleg berpandangan supaya bank-bank syariah yang sudah beroperasi di Aceh seperti CIMB Syariah, Maybank Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah dan lainnya dapat membuka kantor operasionalnya diseluruh Kabupaten/Kota sehingga kesannya di Aceh bukan hanya ada dua bank saja.

Dalam pertemuan itu, berbagai pandangan dan masukan serta pemikiran yang berbeda, kelemahan, dan kekuatan. Ia berharap pada semua pihak agar perbedaan pendapat dan pemikiran atas Qanun LKS dapat berlangsung secara konstruktif.

 

“Jauhkan dari saling menyalahkan perbedaan pemikiran dapat berkontribusi pada kemajuan pembangunan Aceh di masa depan,” jelasnya.

Tgk Adek menyatakan bahwa Banleg DPR Aceh sepakat menyahuti permintaan Gubernur Aceh atas Raqan Perubahan Qanun LKS ini dilakukan kajian.

 

Kajian dan konsultasi ini, kata dia, bakal melibatkan multi stakeholder seperti ulama, santri, para ahli ekonom atau ekonomi Islam, Bank Indonesia, OJK, dan pihak terkait lainnya

“Kiranya pertemuan multi stkeholder tersebut menjadi kajian bersama atas isu-isu yang berkembang saat ini. Sehingga disepakati langkah yang tepat dan startegis dalam menguatkan sistem ekonomi Islam di Aceh di masa depan,” kata dia.[]

Tags: banleg dpraBSI ErorDPRARevisi Qanun LKS
ShareTweetPin
Previous Post

PAN Aceh Jaya Resmi Daftar Bacaleg DPRK

Next Post

Diiringi Konvoi dan Dalail Khairat, Demokrat Daftar Bacaleg Ke KIP Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.