Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Bakal Calon Anggota DPD Nazar Apache Laporkan KIP Aceh Ke Panwaslih 

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (07/01/2023) - 08:53 WIB
in DAERAH
0
dpd

Balon Anggota DPD RI Nazar Apache didampingi kuasa hukumnya Zulkifli SH melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh pada Jumat (6/1/2023).

Banda Aceh- Salah satu bakal calon Anggota DPD, Nazar Apache melaporkan Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh  ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait penolakan KIP Aceh pada penyerahan Model F1 pernyataan dukungan DPD secara fisik (Hard Copy) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003 /LP/ PL/Prov/01.00/I/2023.

Zulkifli, Kuasa Hukum Nazar APACHE mengatakan tidak ada pemberitahuan kepada penghubungnya bahwa model F1 pernyataan dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy) harus diserahkan secara fisik hingga batas waktu yang telah ditentukan.

KIP Aceh menolak registrasi dan pengembalian berkas tersebut dengan alasan pengembalian sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

“Pihak KIP Aceh mengatakan klien kami datang ke kantor KIP Aceh pukul 00.00 WIB pada tanggal 29/12/2022, akan tetapi jam klian kami dan jam orang lain yang saat itu berada di KIP Aceh menunjukkan pukul 23.54 WIB. Artinya secara batas waktu pengembalian Model F1 penyerahan dukungan DPD maupun Model F1 Pernyataan dukungan klien kami wajib diterima,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, kliennya tidak pernah diberitahu oleh KIP Aceh tentang Surat Dinas KPU dengan Nomor: 1369/PI.01.4–SD/05/2022, tanggal 27/12/2022 perihal penyerahan dokumen secara fisik serta adanya perpanjangan waktu dari tanggal 29/12/2022 hingga 3×24 jam berikutnya untuk melakukan input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Menurut kami KIP Aceh telah melakukan pelanggaran atas hal tersebut karna mengabaikan Pasal 182 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 183 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang persayaratan minimal dukungan terhadap bakal calon perseorang atau bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dikarenakan klien Kami telah mendapat dukungan melebihi batas mininal seperti yang dipersyaratkan dalam Ketentuan Peraturan Perundang–Undangan,” ujarnya.

Tags: acehapachedpdkipnazarpanwaslih
ShareTweetPin
Previous Post

Usai Perkosa Anak, Ayah Tiri Ditangkap Polisi

Next Post

Kedutaan Kanada untuk Indonesia Berkunjung ke Samar Kilang Besok, Ini Agendanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

APBA Aceh 2027 Direncanakan Rp10,37 Triliun, Fokus Pemulihan Pascabencana

Selasa (27/10/2026) - 01:43 WIB
Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Selasa (27/10/2026) - 01:39 WIB
Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

Selasa (27/10/2026) - 01:37 WIB
Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Selasa (27/10/2026) - 01:35 WIB
Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Foto Cerita Banjir Aceh Karya Chaideer Mahyuddin Raih Silver Asian Media Awards 2026

Senin (26/10/2026) - 23:43 WIB
Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Jumat (23/10/2026) - 20:47 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.