Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bacakan Eksepsi, Bahar bin Smith Nilai Dakwaan Jaksa Kental Muatan Politik

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (12/04/2022) - 10:56 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa Habib Bahar Bin Smith hadir pada sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Agenda sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum.

Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat berceramah di Bandung.

BANDUNG–Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politik. Hal itu diungkapkan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).

Ketua tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai, surat dakwaan penuntut umum bukan atas dasar hasil investigasi. Menurutnya, dakwaan jaksa lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi serta kental akan muatan politik. “Sehingga secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada,” ujar kuasa hukum saat membacakan eksepsi.

Ia melanjutkan pada pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945 amendemen ketiga menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah harus dipatuhi dalam praktik pelaksanaan penegakan hukum.

Selain itu dalam konsep negara hukum, hubungan antara tiga cabang kekuasaan adalah saling mengontrol. Tugas kekuasaan yudikatif bukan hanya menjalankan proses hukum yang adil, tidak memihak, layak dan benar (due process of law), namun memastikan keadilan dan mengoreksi due process of law yang menyimpang yang dilakukan eksekutif.

“Bila kita kongkritkan dalam perkara a quo (tersebut), maka banyak sekali pelanggaran terhadap due process of law dan ketidakadilan dalam perkara a quo. Maka sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan diluar nalar hukum dalam perkara ini,” katanya.

Pihaknya berharap persidangan tidak membuat Habib Bahar Bin Smith menjadi target dari kepentingan politik rezim. “Kami harapkan agar persidangan perkara ini tidak menjadikan Habib Bahar Bin Smith yang merupakan seorang tokoh agama sebagai target dari kepentingan-kepentingan non yuris dan kepentingan politik dari rezim dzalim yang dengan kekuasannya melakukan penjinakkan dengan instrumen hukum,” katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Ia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.

“Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran,” ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.

Ia dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi tentang berita bohong.

Sumber: Republika

Tags: bahar bin smithEksepsi Bahar bin Smithsidang bahar bin smith
ShareTweetPin
Previous Post

Jerman Serukan Eropa Kirim Senjata Berat ke Ukraina

Next Post

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap 206 Orang Terkait Aksi Demonstrasi 11 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.