Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Azanuddin Kurnia, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: PEG.821.22/30/2026.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, di Banda Aceh pada 27 Februari 2026 itu, Azanuddin mulai melaksanakan tugas terhitung sejak 1 Maret 2026.
Azanuddin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, diberikan mandat untuk menjalankan tugas tambahan sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Ia akan mengemban amanah tersebut paling lama selama tiga bulan, di samping jabatan definitif yang masih diembannya.
Penunjukan ini dilakukan menyusul purna baktinya pejabat sebelumnya, Cut Huzaimah, sehingga diperlukan pejabat pelaksana tugas untuk memastikan kelangsungan roda organisasi dan pelayanan publik di sektor pertanian dan perkebunan tetap berjalan optimal.
Dalam surat perintah tersebut ditegaskan bahwa Azanuddin diminta melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh tanggung jawab. Pemerintah Aceh juga menyatakan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat perintah tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Penunjukan Plt ini merupakan langkah administratif untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan program kerja di lingkungan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, sembari menunggu penetapan pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]










