Kamis, September 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

ASN Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CASN Bakal Dicopot

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (30/04/2022) - 10:17 WIB
in NASIONAL
0
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) (ilustrasi). KPK meminta agar ASN tak meminta THR kepada para pengusaha.

BKN tegaskan ASN terlibat kecurangan dalam seleksi CASN diberhentikan tidak hormat.

JAKARTA — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN Tahun 2021 berpotensi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini karena tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan, merujuk pada Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.


“Konsekuensi ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama dalam siaran persnya, Jumat (29/4/2022).


Satya mengatakan, BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas tidak hanya berupaya menuntaskan kasus kecurangan dengan melakukan investigasi bersama dengan pihak Bareskrim Polri sejak pertengahan Oktober 2021.


Tetapi juga mendorong agar oknum ASN yang terlibat ditindak tegas, baik dari aspek proses hukum maupun aspek kepegawaiannya.


Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan atau putusan pengadilan belum ditetapkan, oknum ASN yang terlibat tindak pidana harus diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 276 PP Manajemen ASN. Yakni ASN diberhentikan sementara apabila salah satunya ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.


Menurutnya, BKN bersama Panselnas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses penahanan. “Di samping itu, BKN juga menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi memberlakukan pemberhentian sementara terhadap oknum ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” ujarnya.


Selain itu, pemberlakuan pemberhentian sementara terhadap oknum ASN yang ditahan karena sedang menjalani proses hukum merupakan bentuk perwujudan komitmen dari PPK untukĀ  melaksanakan pengelolaan manajemen ASN yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).


Implementasi pemberhentian sementara terhadap ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana selama ini telah menjadi concern BKN sebagai upaya memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.


“Ini sejalan dengan nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik tentunya tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN,” ujarnya.

Sumber: Republika

Tags: asn terlibat kecurangancasn 2021kecurangan seleksi casnpemberhentian asn
ShareTweetPin
Previous Post

Asabri catat Klaim Peserta Tunjangan Hari Tua capai Rp 1,7 T

Next Post

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BPMA dan LEMIGAS Verifikasi Kualitas Minyak Sumur Masyarakat di Aceh

BPMA dan LEMIGAS Verifikasi Kualitas Minyak Sumur Masyarakat di Aceh

Kamis (17/09/2026) - 15:33 WIB
Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.