Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Wilayah Kewenangan Aceh melakukan pengambilan sampel minyak dari sumur masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan wilayah Pangkalan Susu, Kamis (17/9/2026).
Seluruh sampel tersebut selanjutnya akan diuji melalui analisis crude assay secara komprehensif di laboratorium LEMIGAS untuk mengetahui karakteristik, kualitas, serta nilai ekonomi minyak yang bersumber dari sumur masyarakat di wilayah Aceh.
Pengujian mencakup sejumlah parameter utama, antara lain API gravity, kandungan sulfur, true boiling point (TBP) distillation, Reid vapor pressure (RVP), viskositas, basic sediment and water (BS&W), serta profil hidrokarbon.
BPMA dalam kegiatan tersebut berkoordinasi dengan LEMIGAS, PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, PT Aceh Energi, serta Pertamina EP Pangkalan Susu.
Pelaksanaan sampling berlangsung lancar dan aman serta sesuai dengan standar operasional industri hulu migas. Pengambilan sampel dilakukan untuk memastikan integritas dan keterwakilan sampel sebelum dilakukan pengujian di laboratorium.
Dengan demikian, hasil analisis diharapkan memiliki validitas teknis dan dapat digunakan sebagai salah satu dasar pengajuan harga untuk proses komersialisasi minyak yang bersumber dari sumur masyarakat.
Kegiatan sampling tersebut dihadiri tim BPMA, yakni Zikrun Modi dari Bidang Penyiapan, Analisa dan Evaluasi Monetisasi Minyak Bumi BPMA serta Achyar Rasyidi dari Bidang Hubungan Eksternal dan CSR (DFHE) BPMA. Turut hadir Van Alvin dari Condensate & Sulphur Operation Medco E&P Malaka, Priyadi dan Arif dari LEMIGAS, serta Sufratman dari Pertamina EP Pangkalan Susu.
Sampel minyak diambil melalui sampling pit yang disiapkan masing-masing Badan Kerja Sama Usaha (BKU), dengan volume sekitar 20 liter untuk setiap titik. Proses pengambilan mengikuti praktik terbaik industri, antara lain homogenization, representative sampling, dan pengendalian kontaminasi.
Kepala BPMA Mawardi Nur menegaskan, kegiatan tersebut menjadi fondasi dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan dan berbasis data.
“Serangkaian kegiatan proses sampling ini sangat penting untuk memberikan data yang kredibel agar hasilnya dapat menjadi dasar penentuan nilai ekonomi minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat di Wilayah Aceh. Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola yang akuntabel dan berstandar industri hulu migas,” ujar Mawardi.
Mawardi menuturkan, BPMA terus melakukan upaya untuk mempercepat proses legalisasi sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Upaya tersebut mencakup pemenuhan aspek teknis, keselamatan dan kesehatan kerja atau Health, Safety, Security and Environment (HSSE), serta integrasi dalam sistem pengelolaan KKKS.
Sementara itu, Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA Afrul Wahyuni menyampaikan, bahwa uji mutu (crude assay) merupakan salah satu tahapan penting dalam aspek komersial minyak yang bersumber dari sumur masyarakat.
“Hasil pengujian ini menjadi dasar teknis untuk mengajukan harga minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat di Wilayah Aceh kepada Tim Harga Minyak Mentah Indonesia. Hasil tersebut menjadi dasar dalam menentukan nilai keekonomian dan formula harga patokan jenis minyak mentah tersebut yang mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP), sebelum minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat tersebut ditransaksikan, diperdagangkan, atau dimasukkan ke kilang pengolahan,” jelas Afrul.
Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, menilai hasil uji crude assay akan menjadi referensi utama dalam proses integrasi minyak masyarakat ke dalam rantai pasok nasional.
“Melalui pengujian LEMIGAS, kita memperoleh fingerprint minyak secara ilmiah, mulai dari karakteristik hidrokarbon hingga potensi yield produk. Ini penting untuk menentukan kesesuaian dengan kilang dan mencegah mispricing,” kata Ibnu.
Menurut Ibnu, pendekatan berbasis data tersebut juga menjadi langkah strategis untuk menekan praktik penjualan ilegal serta meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dan negara.
Kegiatan ini menegaskan sinergi antara regulator, pemerintah, dan pelaku industri dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Dengan validasi kualitas crude yang terstandarisasi, kontribusi lifting migas dari sektor tersebut diharapkan dapat meningkat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Aceh, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.[]








