Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Alasan DPR Kompak Ingin Merevisi UU Praktik Kedokteran

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 19:37 WIB
in NASIONAL
0
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menjawab pertanyaan media usai RDPU dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Rencana DPR merevisi UU Praktik Kedokteran dipicu pemecatan Terawan oleh IDI.

oleh Febrianto Adi Saputro


Pemecatan dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa berujung pada upaya DPR merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran. Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene menerangkan, di dalam penjelasan umum UU Praktik Kedokteran bahwa dokter/dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran selain tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, juga harus menaati ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi. 


 


“Pertanyaannya untuk IDI apakah IDI layak disebut sebagai organisasi profesi? Syarat keangotannya hanya mereka memiliki ijazah dokter tanpa harus berpraktik sebagai dokter, berbeda dengan keanggotaan Peradi, anggota IDI banyak yang tidak berprofesi sebagai dokter praktik tapi dapat mengurus anggota IDI yang berpraktik kedokteran,” kata Felly Estelita Runtuwene seusai rapat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022) malam.


Selain UU Praktik Kedokteran, kalangan DPR juga menginginkan Undang-Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran direvisi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai langkah revisi tersebut penting untuk segera dilakukan. 


“Dari sini kita melihat juga Komisi IX DPR bagaimana sebenarnya sudah sangat urgent kita melakukan revisi atau melihat kembali undang-undang soal praktik kedokteran dan undang undang soal pendidikan kedokteran seperti apa,”  kata Nihayatul.


Politikus PKB itu mengatakan, Komisi IX DPR masih akan mencoba menggali lagi kekurangan dari dua undang-undang tersebut. Selain itu, Nihayatul menilai penting juga bagi Komisi IX untuk mencari tahu terkait apa saja yang harus dilakukan untuk menyempurnakan undang-undang tersebut. 


“Sekedar menginformasikan untuk Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran ini sedang berproses di Baleg,” ujarnya.


 


Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai semangat  untuk merevisi UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran sudah terlihat dalam rapat DPR kemarin. Dirinya mengingatkan apabila IDI tidak bisa menyelesaikan persoalannya dengan Terawan maka Komisi IX berkewajiban menjalankan aspirasi masyarakat untuk merevisi dua undang-undang tersebut.


 


 


 


 


 

Sumber: Republika

Tags: dprIDI pecat terawanterawan dipecatterawan dipecat IDIuu praktik kedokteran
ShareTweetPin
Previous Post

Wali Kota Kyiv ke Politikus Eropa: Setop Semua Hubungan dengan Rusia

Next Post

Pemerintah Malaysia Setuju Berikan THR ke PNS dan Pensiunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.