Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Akses NIK Kena Tarif, Dukcapil Kemendagri Bantah Jual Data Pribadi

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (16/04/2022) - 17:55 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan tarif Rp 1.000 bagi lembaga yang setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true/false.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) membantah menjual data pribadi warga. Hal ini disampaikan usai Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan akan mengenakan tarif untuk akses data administrasi kependudukan (adminduk) melalui mekanisme pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Dalam hal PNBP, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu sendiri tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data. Lembaga Pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4).

Dia mengatakan, Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true/false atau sesuai/tidak sesuai. Semua lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah. Data itulah yang kemudian diverifikasi ke Dukcapil.

“Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure, dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya,” kata dia.

Zudan menjelaskan, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan atau persyaratan. Persyaratan itu di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil melalui penandatangan nota kesepahaman (Mou) atau perjanjian kerja sama, non disclosure agreement, sistem PoC (proof of concept) maupun surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

“Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” tutur dia.

Di samping itu, Zudan menyampaikan, penerapan PNBP dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama, seperti biaya pembuatan SIM, perpanjangan STNK, plat kendaraan bermotor, paspor, sertifikat tanah, dan sebagainya. Sementara, kata dia, pertimbangan dasar penerapan tarif nomor induk kependudukan (NIK) atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ialah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

Selain itu, lanjut Zudan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah, karena jumlah penduduk meningkat dan jumlah lembaga pengguna juga naik, dari 30 sekarang menjadi 5.010 lembaga yang sudah kerja sama. Sedangkan, anggaran yang bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) terus menurun.

Dia menekankan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented. Contohnya, lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas.

Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan RSUD semuanya tetap gratis. Dia menyebutkan, Kemendagri tidak memberikan hak akses kepada perorangan, melainkan hanya kepada lembaga berbadan hukum.

Di sisi lain, Dukcapil Kemendagri mengaku tidak memasang target atau memperkirakan besaran dana yang diterima dari PNBP tersebut. Dia mengeklaim, pihaknya tidak mencari pendapatan, tetapi tambahan untuk APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga demi pelayanan kepada masyarakat.

“PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna,” tuturnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: akses nikakses nik kena tarifdata pribadidata pribadi wargadukcapil
ShareTweetPin
Previous Post

Semarakkan Ramadhan, PPP Sumut Beri Santunan untuk Anak Yatim dan Guru Ngaji

Next Post

Moskow: Helikopter Ukraina Serang Perumahan di Bryansk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.