Rabu, April 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ahli Hukum Nilai Jalan PDSI Menjadi Organisasi Profesi Dokter Setara IDI Masih Panjang

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (29/04/2022) - 04:33 WIB
in NASIONAL
0
Dokter mengenakan seragam saat praktik. DPR mengungkap saat ini ada sekitar 2.500 dokter muda tidak bisa praktik karena tidak lulus uji kompetensi. (ilustrasi)

PDSI masih bersifat badan hukum atau organisasi yang dikategorikan berbentuk ormas.

 JAKARTA — Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra merespons terbentuknya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Menurutnya, jalan PDSI menjadi organisasi profesi kedokteran layaknya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih panjang. 


Azmi mengamati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memang telah memberikan pengesahan badan hukum PDSI berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022. Hanya saja, akta PDSI masih bersifat badan hukum atau organisasi yang dikategorikan berbentuk ormas.


“Karena masih ada persyaratan tertentu yang harus dilengkapi untuk membuat perhimpunan ini menjadi organisasi profesi, ” kata Azmi kepada Republika, Kamis (28/4/2022). 


Jika mengacu pada pasal 1 ayat 12 UU praktik kedokteran disebutkan bahwa organisasi profesi kedokteran adalah IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). 


“Sehingga kalau perhimpunan yang baru dibentuk dan yang telah diberikan pengesahan kementerian hukum ini ingin diakui sebagai organisasi profesi harus terlebih dulu mengajukan judicial review  Undang undang  Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” lanjut Azmi. 


Sebagian anggota Komisi IX DPR RI masih mempertimbangkan akan merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Sehingga langkah PDSI untuk bisa menyaingi IDI dari segi kewenangan masih belum terealisasi dalam waktu dekat. 


“Perjuangan teman-teman pak Dr Terawan masih panjang. Harus judicial review dulu ke MK sebagai pintu masuk agar diakui sebagai organisasi profesi,” ujar Azmi. 


Masuknya PDSI sebagai organisasi profesi kedokteran penting. Sebab, dalam pengaturan pengoperasionalannya banyak klausula yang mengatur dalam Undang undang kedokteran ini harus mendapatkan dari organisasi profesi. Misalnya guna mendapatkan izin praktik bagi dokter salah satunya memiliki rekomendasi dari organisasi profesi termasuk pendidikan serta pembinaan dokter dilakukan oleh konsil kedokteran Indonesia bersama organisasi profesi.


“Namun organisasi profesi yang dimaksud dalam UU ini dibatasi dengan IDI,” ucap Azmi. 


Azmi memprediksi, PDSI berpeluang menjadi tandingan resmi IDI di masa mendatang setelah berhasil mendapat hak menjadi organisasi profesi kedokteran. 


“Terkait ini akan berpotensi ke depannya menjadi dualisme organisasi kedokteran,” sebut Azmi. 


Sebelumnya, PDSI resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran. Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno mengeklaim, PDSI merupakan alternatif wadah profesi kedokteran yang tidak menginduk kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan berada di bawah kendali Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).


Jajang mempersilakan para dokter lain mendaftar sebagai anggota PDSI. Pendaftaran akan dibuka secara online. Melalui PDSI, para dokter memiliki alternatif wadah selain IDI. 


 

Sumber: Republika

Tags: idiikatan dokter indonesiaPDSIpersatuan dokter seluruh indonesiaTerawan Agus Putrantoterawan dipecat
ShareTweetPin
Previous Post

Pangdam IM Resmikan Bantuan Instalasi Air di Makam Syiah Kuala

Next Post

Pangdam IM Kunker ke Markas Kodim 0109/Aceh Singkil.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Selasa (21/04/2026) - 22:04 WIB
Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.