Rabu, September 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ade Yasin Diduga Kumpulkan Uang dari SKPD untuk Suap BPK Jabar

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (19/05/2022) - 13:04 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). KPK menegaskan akan memanggil pejabat Pemkab Bogor dalam kasus Ade Yasin.

KPK memeriksa sembilan saksi berkenaan dengan kasus yang menjerat Ade Yasin.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang suap yang digunakan tersangka Ade Yasin berasal dari beberapa satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten (SKPD Pemkab) Bogor. Dana itu lantas dimanfaatkan untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar)

Hal tersebut dikonfirmasi KPK saat memeriksa sembilan saksi berkenaan dengan kasus yang menjerat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (18/5/2022) lalu.

“Seluruh saksi didalami terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi objek audit oleh tersangka ATM bersama tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Adapun, sembilan saksi yang diperiksa yakni Kasubag PBJ Kabupaten Bogor, Unu; Pegawai RSUD Cibinong, Sapto Aji Eko; Kasubbid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor, Ferry Syafari; Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor, Wiwin Yeti Heriyati serta PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Khairul Amarullah.

Selanjutnya Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, WR. Pelitawan; Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan; Staf di Bagian Perlengkapan Kabupaten Bogor, Ridwan Hendrawan alias Awok dan Kasubag Kesra Setda Kabupaten Bogor, Iip.

Mereka diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kesaksian para saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara yang menjerat Bupati Ade Yasin dan koleganya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Ade Yasin. Sedangkan, tujuh tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Adapun, tersangka Ade Yasin saat ini ditahan di di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka Rizki Taufik dan Arko Mulawan di Rutan pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Suap diberikan agar pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.

BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang pekanan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Sumber: Republika

Tags: ade yasinali fikriBPK Jabarkpk
ShareTweetPin
Previous Post

KBRI Beijing Ingatkan Pelajar Indonesia Agar Tenang dan Patuhi Prokes

Next Post

Anggota PDIP Minta Anies tak Gunakan APBD dalam Kerjasama Sister City

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.