Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ada Dugaan Kriminalisasi Perkawinan, Sekjen MUI Minta Pengesahan RUU TPKS Ditunda

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (09/04/2022) - 12:13 WIB
in NASIONAL
0
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyampaikan sambutan saat acara penandatanganan MoU bersama Walikota Hebron Palestina yang digelar secara hybrid di Kantor MUI, Jakarta, Senin (29/11). Majelis Ulama Indonesia melakukan penandatanganan MoU kerjasama dengan Walikota Hebron Palestina untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron (RSIH) dengan biaya mencapai Rp87 miliar yang dihasilkan dari donasi sejumlah lembaga dan masyarakat Indonesia. Saat ini dana  yang sudah terkumpul untuk pembangunanan RSIH mencapai Rp24,7 miliar. Republika/Thoudy Badai

MUI menilai soal perkawinan sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.

JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengaku, telah mencermati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Sexual (TPKS). RUU tersebut telah mengalami pembahasan jilid kedua, karena pembahasan jilid pertama banyak menuai kritik sehingga pembahasannya ditunda.

Buya Amirsyah mengatakan, pembahasan RUU itu akhir-akhir ini terkesan mengulang terhadap sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Padahal dalam diktum menimbang telah dijelaskan, pertama bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.

“Kedua bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara,” kata Buya Amirsyah melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Sabtu (9/4/2022)

Buya Amirsyah mengatakan, setelah dicermati terdapat sejumlah pasal yang cenderung melakukan kriminalisasi perkawinan bagi anggota masyarakat karena pasal 4 sampai pasal 19 jelas berujung pada pidana. Antara lain, pertama, pasal perkawinan anak pada pasal dipidana 9 tahun penjara. Kedua, perkawinan anak  pasal 10 ayat 2 dianggap sebagai pemaksaan pemaksaan perkawinan.

Pemaksaan perkawinan pasal 4 termasuk tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 1 pengertian anak adalah yang sebelum 18 tahun. Jadi jika ada anggota menikahkan anak gadisnya yang usia 17 tahun 11 bulan, itu kriminal dan dikenai pidana 9 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.

Padahal soal perkawinan sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

“Jadi kesimpulan sementara RUU TPKS terkesan melakukan kriminalisasi dalam narasi pemaksaan, kurang mengandung nilai untuk mencegah berdasar nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” ujarnya.

Atas dasar itu, Buya Amirsyah mengatakan, menolak pengesahannya RUU TPKS. Menurutnya, logika hukum belum seperti yang disebutkan dengan diktum menimbang dalam mencegah agar terhindar dari tindak pidana kekerasan seksual.

Sumber: Republika

Tags: MUIruu tpksUU Perkawinan
ShareTweetPin
Previous Post

Ukraina Klaim 31 Ribu Warga Sipil Mariupol Dibawa Paksa ke Rusia

Next Post

Azyumardi: Hati-hati! Pernyataan Jokowi Larang Menteri Soal Tiga Periode Belum Tentu Benar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.