Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BPK Nonaktifkan Kepala Perwakilan Jabar Akibat Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (28/04/2022) - 16:02 WIB
in NASIONAL
0
Ketua KPK Firli Bahur (tengah) didampingi Ketua BPK Isma Yatun (kiri) menyaksikan barang bukti saat konferensi pers penetapan dan penahanan sejumlah tersangka salah satunya Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari. KPK menahan delapan tersangka yakni Bupati Bogor Ade Yasin bersama pejabat dan ASN Pemkab Bogor serta pegawai BPK Jawa Barat pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) malam atas kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat dengan nilai total suap Rp1,024 Miliar untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK menjanjikan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat kasus ini.

JAKARTA — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengaku telah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Jawa Barat (Jabar). Dia dinonaktifkan menyusul kasus dugaan suap yang diberikan Bupati Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah kabupaten Bogor.

“Sejalan dengan hal tersebut, kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jabar demikian juga dengan beberapa staff yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus ini,” kata Isma Yatun di Jakart, Kamis (28/4/2022).

Dia mengatakan, BPk juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa korupsi ini. Dia memastikan kalau pegawai yang terlibat bakal ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui majelis kode etik di BPK.

Dia mengaku BPK berkomitmen untuk menegakan nilai-nilai dasar yaitu integritas, idependensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Dia melanjutkan, nilai-nilai tersebut menjadi landasan institusi dan dilaksanakan oleh seluruh individu pegawai BPK dimanapun berada.

Seperi diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan. Suap diberikan agar pemerintah kabupaten Bogor mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat.

KPK menetapkan delapan tersangka dari perbuatan menyimpang tersebut. Mereka adalah Bupati Ade Yasin, Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operssi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Dalam kasus suap ini, BPK melakukan audit mulai Februari hingfa April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang pekanan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Sumber: Republika

Tags: ade yasinBPKBPK Jabarbupati bogorkpk ott ade yasinott ade yasinott bupati bogor
ShareTweetPin
Previous Post

Turki: Tidak Ada Kapal Perang Melintasi Selat Bosphorus Sejak Konflik Rusia-Ukraina

Next Post

Sejumlah Artileri Berat AS Telah Tiba di Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

FH USK dan Kejati Aceh Jajaki Kerja Sama Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

FH USK dan Kejati Aceh Jajaki Kerja Sama Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

Jumat (23/10/2026) - 00:05 WIB
Hari Santri Nasional 2026, Dayah Darul Quran Aceh Apresiasi Santri Berprestasi dan Santuni Warga

Hari Santri Nasional 2026, Dayah Darul Quran Aceh Apresiasi Santri Berprestasi dan Santuni Warga

Kamis (22/10/2026) - 20:39 WIB
Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Pj Sekda dan Seluruh Kepala SKPA Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas KPK

Kamis (22/10/2026) - 15:47 WIB
Donat Labu dan Ketela di Aceh Besar Raih Grade A dari BBPOM

Donat Labu dan Ketela di Aceh Besar Raih Grade A dari BBPOM

Kamis (22/10/2026) - 15:44 WIB
BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

Kamis (22/10/2026) - 15:30 WIB
Jalanan Kota Banda Aceh Lengang pada Hari Pertama Puasa

Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Menteri PU Soroti Kapasitas Jalan di Aceh

Kamis (22/10/2026) - 15:14 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.