Jumat, November 6, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Pengadilan Texas Tunda Eksekusi Ibu yang Divonis Bunuh Anak Balitanya

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (26/04/2022) - 15:05 WIB
in INTERNASIONAL
0
TNI AL Siapkan Sejumlah Perwira sebagai Instruktur Hukum Humaniter Internasional. Foto: Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).

Penangguhan eksekusi dilakukan karena vonis diragukan menyusul adanya bukti baru

TEXAS – Pengadilan banding Texas pada Senin (25/4/2022) memerintahkan penangguhan eksekusi bagi seorang wanita yang divonis karena membunuh balitanya 15 tahun silam. Penangguhan dilakukan karena vonis itu diragukan menyusul adanya bukti baru.


Pengadilan Banding Pidana itu memberikan dua hari penangguhan sebelum jadwal eksekusi dengan suntikan maut kepada Melissa Lucio, yang akan menjadi wanita Hispanik pertama yang pernah dihukum mati oleh negara bagian Texas dan yang secara konsisten mempertahankan pengakuan tidak bersalah. Pengadilan banding pidana itu memerintahkan pengadilan daerah yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali bukti baru itu.


Menurut pengacara Lucio, temuan baru fakta itu membuktikan bahwa putri Lucio yang berusia dua tahun, Mariah, meninggal pada 2007 setelah jatuh secara tidak sengaja dan bukan karena penganiayaan anak. Belum jelas kapan pengadilan akan mempertimbangkan bukti baru itu dan juga melihat apakah jaksa menahan bukti dari pembelaan Lucio.


“Saya bersyukur pengadilan telah memberi saya kesempatan untuk hidup dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” kata Lucio dalam sebuah pernyataan yang diberikan oleh Innocence Project.


“Mariah ada di hatiku hari ini dan selalu,” imbuhnya.


Upaya Lucio untuk memperoleh penangguhan eksekusi tetap mendapat dukungan dari pesohor dan dari gabungan dua kubu parpol yang mencapai lebih dari setengah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Texas yang telah meminta agar Lucio mendapatkan keadilan baru. Para pengacara Lucio mengatakan bahwa vonis pada 2008 itu terjadi karena apa yang mereka sebut pengakuan paksa dan palsu yang diberikan Lucio tentang tindakan memukul dan menggigit Mariah.Pengakuan itu datang setelah berjam-jam diinterogasi.


Lucio telah menelepon 911 untuk melaporkan putrinya tidak merespons setelah dia tidur siang di apartemennya di Harlingen, Texas. Para pengacara Lucio memiliki bukti baru dari ahli forensik yang berpendapat anak itu meninggal karena trauma benda tumpul di kepalanya yang konsisten dengan luka yang bisa dideritanya saat jatuh dari tangga dua hari sebelum kematiannya saat keluarga itu sedang pindah.


Bukti itu adalah kecelakaan yang diceritakan Lucio dan anggota keluarganya kepada penyelidik sejak awal kasusnya. Namun juri tidak pernah mendengar tentang kecelakaan itu. Pengadilan banding pidana Texas menulis dalam perintahnya bahwa pengadilan yang lebih rendah harus memeriksa klaim pembelaan atas penggunaan kesaksian palsu oleh jaksa, bukti ilmiah baru dan tuduhan bahwa negara menyembunyikan bukti material yang menguntungkan.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

Tags: ibu bunuh anakpenangguhan vonispengadilan texasvonis pembunuhan
ShareTweetPin
Previous Post

Kasus Pengeroyokan Pedagang yang Diadukan ke Jokowi Berakhir Islah

Next Post

Kasus Covid-19 Terkendali Setelah Berbagai Pelonggaran, Tetapi Jokowi Masih Hati-Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat, Usut Penembakan di Pidie, Tuntaskan MoU Helsinki

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat, Usut Penembakan di Pidie, Tuntaskan MoU Helsinki

Kamis (05/11/2026) - 22:23 WIB
Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Kamis (05/11/2026) - 22:17 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal Bisa Dijerat Pidana

Menko Yusril Prihatin atas Peristiwa di Pidie, Pemerintah Sepakat Lakukan Penyelidikan

Kamis (05/11/2026) - 16:04 WIB
LBH Banda Aceh Desak Penembakan Warga di Pidie Diusut Tuntas

LBH Banda Aceh Desak Penembakan Warga di Pidie Diusut Tuntas

Rabu (04/11/2026) - 22:52 WIB
Kak Na: PAUD Holistrik Integratif untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Anak Usia Dini

Kak Na: PAUD Holistrik Integratif untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Anak Usia Dini

Rabu (04/11/2026) - 22:13 WIB
Kopertais V Aceh Siapkan Auditor untuk Perkuat Mutu 39 PTKIS

Kopertais V Aceh Siapkan Auditor untuk Perkuat Mutu 39 PTKIS

Rabu (04/11/2026) - 22:03 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.