Jumat, November 6, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polda Metro Jaya Amankan 471 Kg Ganja Asal Aceh

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 17:02 WIB
in NASIONAL
0
Petugas menunjukan barang bukti paketan ganja kering saat rilis kasus (ilustrasi).

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkoba jenis ganja asal Aceh seberat 471 kilogram. Barang haram sebanyak itu didapat dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Denay, Medan dan di Jalan Sei Tuntung, Medan.

“Menangkap para pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 471,6 kilogram yang merupakan jaringan antarpulau, Aceh, Medan, dan Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Menurut Zulpan, dalam pengungkapan ini pihaknya telah menangkap delapan tersangka. Kedelapan tersangka masing-masing berinisial PP, CA, HB, AC, IP, A, HB, dan RR. Dari TKP pertama, pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial PP, yaitu pemilik ganja, CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja. Lalu, TKP kedua penyidik menangkap lima tersangka.

“Yaitu AC sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB juga pengendali dan RR sama perannya,” jelas Zulpan.

Lanjut Zulpan, dari TKP pertama petugas mengamankan 369 kilogram ganja kering. Kemudian TKP kedua disita sebanyak 102,6 kilogram ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.

“Atas perbuatannya, para dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Zulpan.

Di kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan, kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus-kasus di Jakarta. Kemudian, setelah mendapakan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke Medan untuk melakukan penangkapan. Sehingga tempat kejadian perkara di Medan, Sumatera Utara.

“Jadi kenapa ditangkap di Medan karena barang ini akan digeser dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh. Jadi kita jemput bola ke Medan karena ini pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata Mukti.

Zulpan mengatakan, ratusan ganja tersebut berasal dari Aceh. Kemudian ditaruh di Medan dan akan di distribusikan ke Jakarta. Beruntung, pihaknya dapat mengendus sebelum barang haram tersebut diedarkan di Jakarta.

“Kita dalami lagi asal ladang karena di Acehnya nanti kita masih dalami lagi tapi TO utama PP dapat nanti cari lagi ke atas,” kata Mukti.

Sumber: Republika

Tags: Ganja AcehGanja Asal AcehMasalah GanjaPengungkapan Kasus Ganja
ShareTweetPin
Previous Post

Tok! Banda Aceh Kini Punya Qanun Perumdam Tirta Daroy

Next Post

KPK Periksa Anggota Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat, Usut Penembakan di Pidie, Tuntaskan MoU Helsinki

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat, Usut Penembakan di Pidie, Tuntaskan MoU Helsinki

Kamis (05/11/2026) - 22:23 WIB
Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Kamis (05/11/2026) - 22:17 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal Bisa Dijerat Pidana

Menko Yusril Prihatin atas Peristiwa di Pidie, Pemerintah Sepakat Lakukan Penyelidikan

Kamis (05/11/2026) - 16:04 WIB
LBH Banda Aceh Desak Penembakan Warga di Pidie Diusut Tuntas

LBH Banda Aceh Desak Penembakan Warga di Pidie Diusut Tuntas

Rabu (04/11/2026) - 22:52 WIB
Kak Na: PAUD Holistrik Integratif untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Anak Usia Dini

Kak Na: PAUD Holistrik Integratif untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Anak Usia Dini

Rabu (04/11/2026) - 22:13 WIB
Kopertais V Aceh Siapkan Auditor untuk Perkuat Mutu 39 PTKIS

Kopertais V Aceh Siapkan Auditor untuk Perkuat Mutu 39 PTKIS

Rabu (04/11/2026) - 22:03 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.