Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Argumentasi Penerapan Tarif Akses NIK Rp 1.000 Dinilai Lemah

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 14:31 WIB
in NASIONAL
0
Nomor induk kependudukan (NIK).

Jangan sampai pada penerapannya lembaga mengalihkan tarifnya kepada masyarakat.

SURABAYA — Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri merencanakan penerapan tarif senilai Rp 1.000 bagi lembaga pengguna database kependudukan setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Gitadi Tegas Supramudyo menilai, dasar argumentasi yang digunakan pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut masih lemah.

“Filosofi dasar dari penarikan Rp 1.000 itu kok untuk peningkatan sarana dan prasarana yang notabene itu tugas negara. Yang perlu diperkuat adalah argumen yang dipakai karena itu wilayahnya negara dan menjadi hak warga negara, meskipun yang terbebani itu lembaga-lembaga, katakanlah bank dan sebagainya,” kata Gitadi, Jumat (22/4/2022).

Selain itu, lanjut Gitadi, perlu adanya transparansi yang lebih tinggi berupa kesepakatan kontraktual antara pemerintah dengan lembaga-lembaga yang telah ditentukan. Menurutnya, jangan sampai pada penerapannya lembaga tersebut mengalihkan pembebanan tarifnya kepada masyarakat.

Berikutnya, kata dia, transparansi harus diterapkan terhadap target kebijakan ini, yaitu lembaga-lembaga profit oriented seperti bank, asuransi, dan pasar modal. Menurutnya, penting untuk melakukan penajaman kriteria pembebanan supaya adil dan tidak ada unsur tebang pilih.

“Jadi bukan sekadar menggunakan kewenangan negara secara sepihak, sementara itu ada keadilan masyarakat (pihak swasta) yang terganggu,” ujarnya.

Gitadi pun berharap, dengan adanya kebijakan ini kekuatan basis data dapat di-backup secara berlapis. Hal ini sekaligus mencegah kemungkinan kebocoran atau penyalahgunaan data.

Sumber: Republika

Tags: Akses NIK BerbayarAturan Pembayaran NIKnomor induk kependudukan
ShareTweetPin
Previous Post

Kota Tangerang Masuk 100 Besar Kota Antibodi Tertinggi Penanggulangan Covid-19

Next Post

Pengadilan China Hukum Mati Warga AS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Memulihkan Keadilan

Jumat (26/06/2026) - 22:33 WIB
Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.