Sabtu, September 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini Dasar Oditurat Militer Tuntut Kolonel Priyanto Hukuman Penjara Seumur Hidup

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (21/04/2022) - 16:06 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

Kolonel Priyanto sebelumnya didakwa pasal pembunuhan dua remaja di Nagreg.

 JAKARTA — Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila dituntut hukuman penjara seumur hidup. Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menyusun tuntutan ini berdasarkan sejumlah fakta yang salah satunya, yakni Priyanto berperan sebagai pencetus atau dalang pembuangan jasad kedua remaja tersebut.


Awalnya, Oditur Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan, setelah Handi dan Salsabila terlibat kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko mengemudikan mobil dalam kondisi yang kurang konsentrasi dan gemetar. Melihat kondisi ini, usai 10 menit perjalanan berselang, Priyanto memutuskan untuk mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan ke arah Tasikmalaya.


“Saat itulah tercetus oleh terdakwa (Priyanto) untuk membuang atau menghanyutkan saudara Handi Saputra dan Salsabila ke sungai,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).


Setelah satu jam perjalanan, sambungnya, mobil Isuzu Panther yang dikendarai Priyanto diketahui melewati puskesmas. Kopda Andreas pun sempat meminta Priyanto untuk membawa kedua korban ke puskesmas agar mendapatkan perawatan medis.


Namun, Priyanto menolak usulan anak buahnya itu. Ia justru menyuruh Kopda Andreas untuk mengikuti perintahnya membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai setibanya di Jawa Tengah.


Atas dasar penekanan itu, Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh yang berada di dalam mobil sepakat mengikuti kehendak Priyanto tanpa ada tindakan nyata untuk menghalangi atau mencegah perbuatan atasannya itu membuang Handi dan Salsabila ke sungai.


“Karena saksi 2 dan 3 sepakat mengikuti kehendak terdakwa untuk membuang saudara Handi Saputra dan suadrai Salsabila ke sungai di daerah Jawa Tengah, diantara para terdakwa telah terdapat suatu kerja sama untuk meneruskan niat untuk membuang saudara Handi dan Salsabila ke sungai sesuai dengan peran masing-masing,” ungkap Wirdel.


Adapun peran Priyanto sebagai pencetus untuk membuang jenazah Handi dan Salsabila. Kemudian, dia juga yang mencari lokasi pembuangan jasad dengan menggunakan aplikasi navigasi Google Maps, mengemudikan kendaraan dan membuang tubuh Handi serta Salsabila ke sungai.


 

Sumber: Republika

Tags: kolonel priyanto dituntut seumur hidupoditur militeroditurat militerpengadilan militersidang kolonel priyanto
ShareTweetPin
Previous Post

FISIP UI Bedah Krisis Minyak Goreng dari Sisi Ekonomi Politik

Next Post

Alasan Oditurat Militer tak Hukum Mati Kolonel Priyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Illiza Dorong Daerah Aktif Bangun Jejaring Internasional 

Kamis (17/09/2026) - 18:28 WIB
Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Gubernur Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siapsiaga Hadapi Potensi Bencana

Kamis (17/09/2026) - 18:22 WIB
Pemko Sabang Perkuat KUPS Serbok Jaboi lewat Program Blended Finance

Pemko Sabang Perkuat KUPS Serbok Jaboi lewat Program Blended Finance

Kamis (17/09/2026) - 18:18 WIB
Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Blangpidie Tes Urine 23 Warga Binaan dan 7 Petugas

Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Blangpidie Tes Urine 23 Warga Binaan dan 7 Petugas

Kamis (17/09/2026) - 18:15 WIB
Pemprov Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk 13 Rumah Terdampak Kebakaran di Agara

Pemprov Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk 13 Rumah Terdampak Kebakaran di Agara

Kamis (17/09/2026) - 18:11 WIB
Kalapas Blangpidie Pimpin Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Kalapas Blangpidie Pimpin Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Kamis (17/09/2026) - 18:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.