Kamis, September 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Posko THR 2022 Kemnaker sudah Terima 2.114 Laporan 

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (21/04/2022) - 14:52 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.

Pelayanan akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan.

 JAKARTA — Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 sudah harus mulai dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya paling lambat seminggu jelang lebaran. Namun hingga H-9 saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 s.d 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.


Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.


“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan,” kata Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022).


Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.


Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang melayani di posko atau layanan online. Pelayanan akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.


“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.


Dikatakan Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan.


“Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ucapnya.


Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui  https://poskothr.kemnaker.go.id.


 

Sumber: Republika

Tags: laporang pengaduan dan konsulitasiPosko THRposko thr kemenakertunjangan hari raya
ShareTweetPin
Previous Post

Mafindo Perbarui Status Risiko BPA di Galon Plastik Keras

Next Post

Capres Prancis Le Pen Pastikan Larang Jilbab di Ruang Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

Rabu (09/09/2026) - 22:25 WIB
SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

Rabu (09/09/2026) - 22:23 WIB
ACF 2026 Jadi Pusat Studi Gastronomi Aceh, Hadirkan 500 Lebih Variasi Rasa

ACF 2026 Jadi Platform Kolaborasi, Puluhan Komunitas Ikut Terlibat

Rabu (09/09/2026) - 22:19 WIB
Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Rabu (09/09/2026) - 22:09 WIB
Aceh Dorong Dana Otsus Minimal 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Mualem-Dek Fadh Sambut Baik Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Rabu (09/09/2026) - 22:07 WIB
Rakor Gubernur se-Sumatera, Dek Fadh Dorong Penguatan Konektivitas dan Ekonomi Kawasan

Rakor Gubernur se-Sumatera, Dek Fadh Dorong Penguatan Konektivitas dan Ekonomi Kawasan

Rabu (09/09/2026) - 22:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.