Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemenkes: Jangan Tunda Booster untuk Mudik

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 19:12 WIB
in NASIONAL
0
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.

Antibodi mulai terbentuk minimal satu pekan usai vaksinasi booster.

JAKARTA — Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat tidak menunda vaksinasi booster agar saat mudik sudah tercipta antibodi dalam tubuh yang dapat melindungi dari risiko penularan Covid-19. Sebab, antibodi mulai terbentuk pada satu sampai dua pekan usai vaksinasi booster atau dosis penguat.


“Kita mengimbau kepada masyarakat, kalau kita mau mudik nyaman dan aman hendaknya segera vaksin booster, jangan dipaksain vaksinasi booster pada saat mudik sehingga menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin,” kata Siti Nadia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/3/2022).


Pemerintah meminta masyarakat melakukan vaksinasi booster jauh-jauh hari sebelum mudik sebagai syarat melakukan perjalanan ke kampung halaman. Kementerian Kesehatan juga menyiapkan pos layanan vaksinasi booster di jalur mudik untuk mempermudah pemudik mendapatkan vaksinasi tersebut.


Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki jadwal vaksinasi booster saat mudik. Untuk jumlah dan penempatan pos, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, TNI, dan Polri.


Karena ini terkait juga dengan persediaan SDM maupun juga pengelolaan rantai dingin vaksinnya. Jumlah vaksin yang disediakan pada saat mudik lebaran ini, lanjut Nadia, disesuaikan dengan jumlah pos mudik.


Sebagai contoh, pos mudik besar bisa mencapai 1.000 dosis, sementara posko kecil sekitar 150 sampai 300 dosis. Selanjutnya, jika ada Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), maka prosedur penanganan KIPI tetap disiapkan.


“Jadi akan ada ambulans yang stand by yang nanti akan membawa kalau memang ada kasus KIPI yang tentunya sesuai kriteria butuh perawatan di rumah sakit. Tapi kalau KIPI-nya ringan cukup dengan minum pereda nyeri seperti paracetamol,” kata dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: booster syarat mudikmudik lebaran 2022vaksinasi boostervaksinasi covid-19
ShareTweetPin
Previous Post

Kuasa Hukum Ade Armando Minta Emak-Emak Provokator Ditangkap

Next Post

Ombudsman Sarankan Pembatalan Seluruh Proses Penerimaan Dosen BLU UIN Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kalahkan Kampus Ternama, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Juara Umum Kompetisi Inovasi Nasional di Padang

Kalahkan Kampus Ternama, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Juara Umum Kompetisi Inovasi Nasional di Padang

Senin (25/05/2026) - 09:29 WIB
Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Minggu (24/05/2026) - 22:19 WIB
MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

Minggu (24/05/2026) - 22:14 WIB
Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Sabtu (23/05/2026) - 20:34 WIB
PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

Sabtu (23/05/2026) - 00:43 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Sabtu (23/05/2026) - 00:27 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.