Rabu, September 2, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Catat! Kebijakan Satu Arah Arus Mudik Mulai Diberlakukan 28 April

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 09:26 WIB
in NASIONAL
0
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) dan Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi (kanan) serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Rapat tersebut membahas kesiapan infrastruktur dan transportasi mudik Lebaran 2022.

Kakorlantas Polri menyebut kebijakan satu arah mudik dilakukan 28 hingga 30 April

 JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memastikan akan menerapkan rekayasa lalu lintas untuk menghadapi arus lalu lintas mudik Lebaran Idul Fitri 2022 yang diperkirakan akan meningkat signifikan. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan kebijakan satu arah dan ganjil genap.


“Dari jumlah prediksi yang akan melakukan mudik, kebijakan satu arah akan kami lengkapi dengan ganjil genap,” kata Firman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Rabu (13/4/2022).


Firman memastikan kebijakan satu arah akan diinformasikan lebih awal sebelum diterapkan di lapangan. Begitu juga dengan pelaksanaan ganjil genap, Firman meminta pemudik dapat menyiapkan diri untuk melakukan perjalanan sesuai pelat kendaran dan tanggal penerapan kebijakan rekayasa lalu lintas.  


“Ini kita akan lakukan bergantian sesuai prioritasnya. Ini demi kelancaran dan ketertiban, besar harapan kami kerja sama masyarakat mengikuti arahan petugas di lapangan,” ungkap Firman.


Firman menjelaskan, kebijakan satu arah akan diberlakukan tiga hari yakni mulai 28-30 April 2022. Untuk itu masyarakat diimbau menyesuaikan juga dengan pelat kendaraan yang digunakan saat mudik sesuai dengan tanggal pelaksanaan kebijakan satu arah tersebut.


Puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada 29 April hingga 1 Mei 2022. Firman merinci, pada 28 April 2022, kebijakan satu arah akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB. Kebijakan satu arah akan dilakukan mulai kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga kilometer 414 Gerbang Tol Kali Kangkung.


“Ini (kebijakan satu arah) cukup panjang (jaraknya). Bagi masyarakat yang memanfaatkan pada 28 April 2022, saya harapkan pada kilometer 47 sudah mengambil lajur kanan. Silakan memanfaatkan tol menuju arah timur,” jelas Firman.


Lalu pada 29 dan 30 April 2022, Firman menjelaskan, kebijakan satu arah akan dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB. Kebijakan satu arah juga akan dilakukan mulai kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga kilometer 414 Gerbang Tol Kali Kangkung.


Selanjutnya pada 1 Mei 2022, Firman memprediksi kepadatan kendaraan tidak akan sepadat hari sebelumnya. Dengan begitu, kebijakan satu arah akan diberlakukan hanya pada pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan titik yang sama.


Berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, setelah adanya syarat vaksin booster bagi pemudik, potensi pergerakan sebanyak 85,5 juta orang yang akan melakukan mudik. Dari total tersebut sebanyak lima moda terbanyak yang dipilih yaitu 26,8 persen atau 22,9 juta orang menggunakan kendaraan pribadi. Lalu sebanyak 19,8 persen atau 16,9 juta orang memilih menggunakan sepeda motor.


Selanjutnya sebanyak 16,6 persen atau 14,1 juta orang memilih menggunakan bus. Sisanya yakni 10,4 persen atau 8,9 juta orang memilih menggunakan pesawat. Lalu 8,9 persen atau 7,6 juta orang memilih menggunakan kereta api antar kota. 

Sumber: Republika

Tags: ganjil genap mudikjalur mudikkakorlantas polrikebijakan satu arah mudik lebaranKemenhubone way arus mudikpengaturan arus mudik
ShareTweetPin
Previous Post

Peningkatan Persediaan Minyak Mentah AS Gagal Redam Harga Minyak

Next Post

Menpan RB Sebut ASN Boleh Tambah Cuti Tahunan Saat Libur Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp 11,94 Miliar, BMA: Muzaki Terbesar di Aceh

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp 11,94 Miliar, BMA: Muzaki Terbesar di Aceh

Selasa (01/09/2026) - 23:20 WIB
Menag Dorong Mahasiswa Kedokteran UIN Jadikan Al-Quran Sumber Inspirasi Riset

Menag Dorong Mahasiswa Kedokteran UIN Jadikan Al-Quran Sumber Inspirasi Riset

Selasa (01/09/2026) - 22:00 WIB
Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Bufferstock Bencana ke Kabupaten/Kota

Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Bufferstock Bencana ke Kabupaten/Kota

Selasa (01/09/2026) - 21:49 WIB
Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

Selasa (01/09/2026) - 21:47 WIB
Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Komisioner KPIA, Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Komisioner KPIA, Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran

Selasa (01/09/2026) - 21:43 WIB
Tujuh Mahasiswa Internasional USK Ikuti SAPA 2026, Perkuat Semangat Internasionalisasi Kampus

Tujuh Mahasiswa Internasional USK Ikuti SAPA 2026, Perkuat Semangat Internasionalisasi Kampus

Selasa (01/09/2026) - 21:40 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.