Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pakar Pidana Desak Polda Lanjutkan Kasus Ade Armando yang Jadi Tersangka Sejak 2017

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 08:33 WIB
in NASIONAL
0
Dosen Universitas Indonesia Ade Armando

Ade yang jadi tersangka dianggap kebal hukum lantaran Polda Metro tidak menahannya.

JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, status tersangka Ade Armando hingga saat ini masih belum hilang. Hal itu merespon Ade yang masih berakivitas bebas di luar dan tidak ditahan Polda Metro Jaya meski berstatus tersangka kasus penistaan agama sejak 2017.


Hal itu membuat warganet dan sebagian kalangan menganggap Ade kebal hukum dan mendapatkan keistimewaan di mata aparat hukum.  “Sepanjang belum ada penghentian penyidikan (SP3) status TSK (tersangka) itu tetap melekat,” kata Fickar ketika dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Menurut dia, Polda Metro Jaya hendaknya segera menyelesaikan berkas kasus Ade. Hal itu agar tidak muncul anggapan di masyarakat ada orang tertentu yang diistimewakan dan kebal hukum dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. “Perkaranya harus dilanjutkan,” ucap Fickar.

Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kasus pemukulan yang dialami Ade Armando di depan gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Senin (11/4/2022). Sementara itu, kasus Ade yang sudah berlangsung lima tahun malah dibiarkan jalan di tempat. Menariknya, Polda Metro Jaya seolah menutup mata dengan kasus penodaan agama tersebut.

“Itu nanti dulu kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Dalam perkara ujaran peninstaan agama, Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cicitan tersangka melalui media sosial. Ade menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.

Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015. Hanya saja, Johan Khan baru melaporkan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ade. Namun, Johan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan kasus tersebut. Hakim PN Jaksel pun mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 oleh Johan terhadap Ade. Alhasil, sejak saat itu hingga sekarang, Ade masih berstatus tersangka dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Johan meminta dosen komunikasi Universitas Indonesia itu ditahan. Penahanan itu menyusul penetapan Ade sebagai tersangka. “Harapan saya agar bisa ditahan,” ujar Johan Khan kepada Republika.co.id, Rabu (25/1/2017).

Menurut Johan, Ade juga dikenakan pasal tentang penodaan Agama yakni pasal 156 A dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  Namun dalam kesempatan terpisah, polisi mengklarifikasi bahwa Ade Armando baru dikenakan UU ITE.

Polisi mengakui pada awalnya, Ade dikenakan dengan pasal penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat itu menjelaskan, perubahan pasal tersebut karena penyidik hanya menemukan pelanggaran UU ITE dalam proses penyelidikan.

“Jadi dari penyidik di dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan kita masih menemukan pasal itu (UU ITE) yang kita terapkan,” ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).

Johan mengungkapkan alasan mengapa Ade perlu ditahan. Berdasarkan alasan objektif, tersangka dikenakan pasal dengan ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun. Kemudian secara subjektif Ade dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya.


Baca: Foto Langka Buya Hamka Jadi Imam Sholat Jenazah Sukarno, Soeharto Juga Ikut Tahlilan

Sumber: Republika

Tags: abdul fickar hadjarAde ArmandoAde Armando Tersangkajohan khankombes endra zulpanpolda metro jaya
ShareTweetPin
Previous Post

Kota Bogor Kejar Target Peningkatan IDSD, IGA dan IPKD

Next Post

Sekjen PBB: Gencatan Senjata di Ukraina Masih Jauh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Minggu (24/05/2026) - 22:19 WIB
MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan di Festival Literasi Nasional 2026

Minggu (24/05/2026) - 22:14 WIB
Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Penyeberangan Jakarta–Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Logistik dan Dorong Ekonomi Aceh

Sabtu (23/05/2026) - 20:34 WIB
PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

PLN Ungkap Gangguan Kelistrikan di Sumatra, Dipicu Cuaca Buruk di Jalur Transmisi Jambi

Sabtu (23/05/2026) - 00:43 WIB
Polresta Banda Aceh Selidiki Motif Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Fakultas Pertanian USK

Sabtu (23/05/2026) - 00:27 WIB
PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan di Sejumlah Wilayah Aceh

Jumat (22/05/2026) - 20:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.