Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Kembali Selenggarakan Survei Penilaian Integritas

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (12/04/2022) - 09:53 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun ini sebagai upaya perbaikan sistem pencegahan korupsi.

KPK harap skor indeks integritas nasional dapat ditingkatkan melalui SPI.

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun ini sebagai upaya perbaikan sistem pencegahan korupsi. KPK berharap upaya-upaya perbaikan sistem pencegahan korupsi ini dapat terus meningkatkan skor indeks integritas nasional.

“KPK berharap capaian skor indeks tahun lalu yang melampaui target nasional, yaitu sebesar 72,4 dapat terus ditingkatkan. Peningkatan skor indeks di antaranya melalui upaya-upaya perbaikan yang direkomendasikan sesuai hasil SPI (Survei Penilaian Integritas) tahun sebelumnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Sama seperti tahun sebelumnya, SPI akan mengukur tingkat dan risiko korupsi pada 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target skor indeks integritas tahun 2022 sebagai hasil dari pengukuran SPI, yakni sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70.

Ipi menjelaskan, SPI yang dilakukan KPK untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada suatu institusi tidak sekadar untuk menghasilkan skor indeks integritas. Namun, lebih penting untuk menyampaikan poin-poin rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi pada kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) yang diukur.

Karena itu, KPK mendorong kementerian, lembaga maupun pemda untuk segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi berdasarkan hasil pengukuran SPI 2021, sehingga setiap institusi bisa meminimalisasi celah-celah rawan korupsi yang telah teridentifikasi secara efektif. KPK mengharapkan melalui upaya perbaikan yang serius dari setiap institusi dapat meningkatkan skor indeks integritas pada institusi tersebut, sekaligus skor rata-rata nasional pada pengukuran SPI tahun 2022.

“Semakin tinggi peningkatan skor indeks integritas, menandakan bahwa terdapat perbaikan sistem yang lebih baik,” ujar Ipi.

Pada pengukuran SPI 2021, kata Ipi lagi, terdapat tujuh elemen yang diukur, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, trading in influence, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi. “Berdasarkan elemen tersebut, masih ada tiga elemen yang memperoleh skor di bawah rata-rata, yakni elemen sosialisasi antikorupsi dengan skor 59,1 persen, pengelolaan SDM 68 persen, dan ‘trading in influence’ 70,2 persen,” ujarnya pula.

Dari pengukuran itu, kementerian memperoleh skor rata-rata indeks integritas sebesar 80,3 persen dan pada lembaga mencapai 81,9 persen. Kemudian pada pemerintah provinsi didapat 69,3 persen, pemerintah kota 71,9 persen serta pemerintah kabupaten 70,9 persen.

Ipi mengatakan, KPK menemukan berbagai risiko terjadinya korupsi pada seluruh instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemda. Sebanyak 15 persen responden kalangan pegawai meyakini bahwa risiko penerimaan suap masih ditemui di banyak instansi.

“Survei juga menunjukkan satu dari empat responden pegawai menyebut adanya risiko perdagangan pengaruh (trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan hingga penentuan pemenang pengadaan atau tender dari pemerintah,” katanya.

Selain itu, SPI 2021 juga mencatat sebanyak 29 persen responden pegawai menyebut adanya permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa dari nepotisme hingga gratifikasi dalam proses pengadaan. “Kemudian satu dari dua responden pegawai menyatakan terjadinya pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Lalu, sejumlah 9 persen persen responden pegawai menilai masih terdapat penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas,” ujar Ipi.

KPK pun memberikan lima rekomendasi prioritas kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah atas hasil SPI 2021 tersebut. Pertama, penguatan sistem pencegahan korupsi baik melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan.

Kedua, peningkatan kualitas merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam mutasi dan promosi SDM. Ketiga, pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi.

Keempat, meminimalisir perdagangan pengaruh melalui transparansi pelaksanaan tugas dan pemberian layanan. Kelima, optimalisasi penggunaan teknologi seperti dalam pemberian layanan untuk meningkatkan keterbukaan dan akses untuk mengurangi peran perantara memberi pelayanan.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: ipi maryati kudingkorupsikpkpencegahan korupsisistem pencegahan korupsisurvei penilaian integritas
ShareTweetPin
Previous Post

Puan Pimpin Pengesahan RUU TPKS Hari Ini

Next Post

Berbagi Peduli Jadi Upaya Universitas BSI Saling Berbagi di Bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

Rabu (10/06/2026) - 12:35 WIB
Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur

Selasa (09/06/2026) - 21:14 WIB
Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Manuskrip Bersejarah Aceh Dua Dekade Dikuasai Oknum Bangsawan Malaysia, Upaya Hukum Internasional Disiapkan

Selasa (09/06/2026) - 21:11 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.