Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi: TRP Paling Bertanggungjawab Atas Kasus Kerangkeng Manusia

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (09/04/2022) - 16:29 WIB
in NASIONAL
0
Penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia pada Jumat (1/3) di gedung KPK.

TRP tidak ditahan Polda Sumut karena menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA — Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) pada Kamis (7/4/2022) malam. Polda Sumut menyimpulkan TRP sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kasus ini.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik telah menetapkan TRP sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Namun TRP belum ditahan kepolisian karena tengah menjalani penahanan di KPK akibat tersangkut kasus korupsi.

“Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh tempat ditemukannya kerangkeng,” kata Panca dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (9/4).

Panca menyebut TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana yang terjadi selama berdirinya kerangkeng manusia. Salah satunya perdagangan orang yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kita prasangkakan selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut,” ujar Panca.

Penyidik memprasangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP,” sebut Panca.

Selain itu, Panca menjelaskan penahanan para tersangka setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan. Hal ini kemudian diperkuat hasil koordinasi temuan LPSK dan Komnas HAM. “Terhitung sejak Kamis malam delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut,” tegas Panca.

Kedelapan tersangka yaitu HS, IS, SP TS, RG, JS, DP dan HG, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. “Selama 20 hari ke depan,” sebut Panca.

Panca menyatakan penyidik masih terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” kata dia.

Sumber: Republika

Tags: kerangkeng manusiapolda sumutterbit rencana peranginanginTersangka Kerangkeng Manusia
ShareTweetPin
Previous Post

'Kematian Warga Bucha Perlihatkan Wajah Kejam Rusia'

Next Post

Lanmudi Jaksel: Indonesia Butuh Pemimpin yang Dekat dengan Kaum Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Tak Pulang Kampung, Pasien Rumah Singgah BFLF Lebaran Iduladha di Banda Aceh

Selasa (26/05/2026) - 19:08 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Jemaah Haji Asal Bireuen Wafat Jelang Wukuf di Arafah, Akan Dibadalhajikan

Selasa (26/05/2026) - 14:54 WIB
Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Senin (25/05/2026) - 23:52 WIB
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Senin (25/05/2026) - 23:39 WIB
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Senin (25/05/2026) - 23:30 WIB
Listrik Padam, Warga Abdya Andalkan Warkop untuk Ngecas HP dan Akses Internet

Listrik Padam, Warga Abdya Andalkan Warkop untuk Ngecas HP dan Akses Internet

Senin (25/05/2026) - 21:05 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.