Banda Aceh – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Aulianda Wafisa, mengecam penembakan terhadap warga saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).
Aulianda menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan yang berulang terhadap masyarakat sipil. Menurutnya, tindakan represif aparat, khususnya TNI, telah terjadi sejak awal bencana ketika warga menyampaikan pandangan politik terkait pengibaran bendera.
“Yang pertama, saya pikir ini kejadian yang berulang. Sejak awal-awal bencana kemarin, tentara mulai agresif, represif, melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang mengekspresikan pandangan politiknya terkait dengan bendera. Ini direspons dengan kekerasan,” kata Aulianda.
Ia mengatakan, tindakan kekerasan terhadap warga juga terjadi dalam sejumlah perayaan Maulid sebelumnya. Salah satunya di Laweung, Pidie. Namun, hingga kini, menurutnya, belum ada pelaku kekerasan dalam peristiwa-peristiwa tersebut yang diproses secara hukum.
“Ini sama sekali tidak mencerminkan negara hukum. Sejak saat itu hingga saat ini, karena kejadian yang berulang di beberapa perayaan Maulid, terakhir di Laweung, Pidie, ada kekerasan ke warga. Dan yang terbaru di Tiro, Pidie, saya pikir sampai sekarang belum ada satu pun pelaku tindak kekerasan itu yang diproses secara hukum,” ujarnya.
Aulianda menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan di lapangan tidak lagi berpijak pada prinsip negara hukum, melainkan cenderung didasarkan pada kepentingan politik penguasa.
Ia juga menyebut situasi tersebut sebagai gambaran menguatnya militerisme di Indonesia. Menurutnya, keterlibatan TNI dalam ruang-ruang sipil dan politik berpotensi memunculkan praktik kekerasan terhadap masyarakat.
“Saya pikir, karena tindakan ini berulang dan secara umum Indonesia juga sedang dalam keadaan darurat militerisme, ini sebetulnya bentuk paling sempurna dari militerisme itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan militer dalam ruang sipil dan politik turut memengaruhi praktik di lapangan, termasuk penggunaan pendekatan kekerasan terhadap warga.
“Secara politik, TNI dalam hal ini sudah masuk ke ruang-ruang sipil, ke ruang-ruang politik. Hingga pada akhirnya, kita rasakan sendiri praktik di lapangan juga menggunakan karakter khas tentara dalam melakukan kekerasan terhadap warga. Ini memang tidak mencerminkan situasi demokrasi yang menggembirakan,” ungkapnya.
Terkait jumlah korban dalam penembakan di Pulo Kenari, Aulianda menyebut LBH Banda Aceh menerima informasi adanya satu orang meninggal dunia dan beberapa warga lainnya mengalami luka-luka.
Namun, ia menegaskan pihaknya belum dapat memastikan jumlah keseluruhan korban karena informasi yang diterima dari lapangan masih simpang siur dan belum terkonfirmasi.
“Ya, kami dengar memang ada satu orang korban jiwa meninggal akibat peristiwa penembakan itu. Beberapa orang luka-luka dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Namun, secara angka masih simpang siur. Kita belum mengonfirmasi berapa orang sebetulnya,” jelasnya.
Menurut Aulianda, seluruh dugaan tindakan kekerasan tersebut harus diusut melalui proses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan unsur komando.
Ia menegaskan pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar petugas yang berada di lapangan, tetapi juga komandan dan pimpinan yang mengerahkan pasukan dalam operasi tersebut.
“Jadi, semua jajaran harus diperiksa, bukan hanya petugas lapangan. Komandan-komandan dan panglima-panglima yang mengerahkan pasukan untuk operasi tadi, sehingga terjadi penembakan, semuanya harus diperiksa,” tegasnya.
Aulianda mengatakan, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya perintah untuk melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses melalui pengadilan.
“Kalau memang ternyata terbukti ada perintah untuk melakukan tindakan kekerasan hingga meninggalnya orang, saya pikir semua jajaran itu harus diperiksa di pengadilan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan melalui peradilan sipil dengan merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentu, ini harus diperiksa di pengadilan sipil karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang baru tentang ini,” katanya.[]








