Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Indra Kenz

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (08/04/2022) - 22:04 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Setelah menetapkan tersangka Indra, perekrutnya atau Brian Edgar Nababan juga ditetapkan tersangka. FOTO/Republika

Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Setelah menetapkan tersangka Indra, perekrutnya atau Brian Edgar Nababan juga ditetapkan tersangka. FOTO/Republika

Kejagung saat ini dalam tahap penelitian berkas Indra Kenz.

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara kasus binary option trading, Binomo atas tersangka Indra Kesuma, alias Indra Kenz. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersebut saat ini dalam tahap penelitian oleh tim penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebelum dinyatakan lengkap untuk disidangkan ke pengadilan.


“Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian selama 7 hari untuk menentukan perkara dapat dinyatakan lengkap, atau belum secara formil maupun materil,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (8/4/2022).


Ketut menjelaskan, dari berkas perkara yang dilimpahkan oleh tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana beragam. Menurut Ketut, Indra Kenz dituding melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik, serta penipuan, atau perbuatan curang.


Penyidik Mabes Porli juga menuding Indra Kenz melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas semua tuduhan tersebut, kata Ketut, berkas penyidikan menebalkan sangkaan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang ITE. Penyidik kepolisian dalam berkas perkara juga menjerat Indra kenz dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU TPPU 8/2010, Pasal 378 KUH Pidana, juncto Pasal 55 KUH Pidana.    


Penyidik Dirtipideksus menangkap Indra Kenz, dan menetapkannya sebagai tersangka sejak Februari 2022 lalu. Ia pun ditahan di sel tahanan Bareskrim Polri.


Kasus yang menjeratnya terkait dengan aplikasi Binomo. Yaitu, aplikasi perdagangan saham dan investasi yang dinilai bodong.


Indra Kenz dalam kasus ini, bukan sebagai orang, atau pembuat Binomo. Melainkan perannya sebagai afiliator atau orang yang mempromosikan aplikasi Binomo lewat media sosial (medsos), dan Youtube.


Atas kasus tersebut, penyidik menyita sedikitnya 60-an miliar rupiah aset-aset milik Indra Kenz. Terkait kasus ini, selain Indra Kenz, dalam penyidikan lanjutan, Bareskrim Polri juga menangkap, dan menetapkan tersangka terhadap Fakar Suhartami, alias Fatarich atas perannya selaku mentor dari Indra Kenz. Tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan yang diketahui sebagai manajer pengembangan Binomo. Ketiga tersangka tersebut, pun kini sama-sama mendekam di tahanan.


 

Sumber: Republika

Tags: aplikasi tradingbareskrim polribinary optionbinomoindra kenzkasus judi online
ShareTweetPin
Previous Post

Polda Sumut Tahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Next Post

Gubernur Jabar Resmikan Pasar Rakyat Jabar Juara di Sawangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Jumat (17/04/2026) - 18:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.