Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap FD (58), Kepala Inspektorat Banda Aceh, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hubungan sesama jenis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan Pemko Banda Aceh akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin berat tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku.
“Terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh FD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, tentunya kami menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur melalui Undang-Undang dan qanun yang berlaku,” kata Emila, dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hubungan Sejenis
Dari sisi kepegawaian, kata Emila, setelah FD menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol PP dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN, Pemko Banda Aceh memberhentikannya sementara dari tugas dan jabatannya.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberhentian Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2/114/8/2026.
“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” ujar Emila.
Wali Kota Benarkan Pejabat Pemko Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis
Untuk memastikan pelayanan dan kegiatan pemerintahan di Inspektorat Banda Aceh tetap berjalan, Pemko telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Saat ini sudah ditunjuk Plh sebagai pelaksana untuk memastikan bahwa semua kegiatan perkantoran di Inspektorat berjalan dengan lancar,” katanya.
Emila menambahkan, Wali Kota Banda Aceh juga telah memerintahkan BKPSDM membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Tim tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani oleh wali kota dengan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua.
“Untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini, wali kota telah memerintahkan kami membentuk tim yang telah ditandatangani oleh wali kota. Nantinya akan diketuai oleh sekda,” kata Emila.
Meski demikian, Pemko Banda Aceh tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Emila, keputusan kepegawaian selanjutnya akan ditentukan setelah adanya hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik.
“Kami tentunya menghargai proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya, tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,” pungkasnya.[]








