Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (18/08/2026) - 15:16 WIB
in DAERAH
0
Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana. Foto: Jie/Lensakita.com

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap FD (58), Kepala Inspektorat Banda Aceh, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hubungan sesama jenis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan Pemko Banda Aceh akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin berat tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku.

“Terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh FD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, tentunya kami menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur melalui Undang-Undang dan qanun yang berlaku,” kata Emila, dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hubungan Sejenis 

Dari sisi kepegawaian, kata Emila, setelah FD menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol PP dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN, Pemko Banda Aceh memberhentikannya sementara dari tugas dan jabatannya.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberhentian Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2/114/8/2026.

“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” ujar Emila.

Wali Kota Benarkan Pejabat Pemko Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

Untuk memastikan pelayanan dan kegiatan pemerintahan di Inspektorat Banda Aceh tetap berjalan, Pemko telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Saat ini sudah ditunjuk Plh sebagai pelaksana untuk memastikan bahwa semua kegiatan perkantoran di Inspektorat berjalan dengan lancar,” katanya.

Emila menambahkan, Wali Kota Banda Aceh juga telah memerintahkan BKPSDM membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Tim tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani oleh wali kota dengan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua.

“Untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini, wali kota telah memerintahkan kami membentuk tim yang telah ditandatangani oleh wali kota. Nantinya akan diketuai oleh sekda,” kata Emila.

Meski demikian, Pemko Banda Aceh tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Emila, keputusan kepegawaian selanjutnya akan ditentukan setelah adanya hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik.

“Kami tentunya menghargai proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya, tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,” pungkasnya.[]

Tags: Bkpsdm banda acehhubungan sejenisinspektorat banda acehPemko Banda Acehtersangka
ShareTweetPin
Previous Post

WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

Next Post

BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Fkep USK Lantik Jajaran Pimpinan Baru, Dorong Inovasi Pendidikan Keperawatan

Fkep USK Lantik Jajaran Pimpinan Baru, Dorong Inovasi Pendidikan Keperawatan

Selasa (18/08/2026) - 15:34 WIB
BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

BFLF-Kemendukbangga Aceh Hadirkan Rumah Singgah Lansia, Wadah Lansia Bersosialisasi dan Tetap Produktif

Selasa (18/08/2026) - 15:24 WIB
Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Pemko Banda Aceh Berhentikan Sementara Kepala Inspektorat

Selasa (18/08/2026) - 15:16 WIB
WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

WALHI Aceh Nilai Raqan RTRW Aceh Jadi Karpet Merah Investasi Ekstraktif

Selasa (18/08/2026) - 14:20 WIB
Di Malam Resepsi HUT RI, Wali Kota Sabang Titip Pesan untuk Generasi Muda

Di Malam Resepsi HUT RI, Wali Kota Sabang Titip Pesan untuk Generasi Muda

Selasa (18/08/2026) - 14:17 WIB
Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hubungan Sejenis 

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Hubungan Sejenis 

Selasa (18/08/2026) - 13:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.