Banda Aceh – Kasus narkotika menjadi perkara terbanyak di antara warga binaan pemasyarakatan di Aceh yang menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy, menyebut sebanyak 2.665 orang warga binaan dengan kasus narkotika memperoleh Remisi Umum tahun ini.
Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan penerima remisi berdasarkan perkara lainnya. Selain kasus narkotika, penerima remisi terdiri atas 2.081 orang pidana umum, 82 orang kasus korupsi, dan lima orang kasus illegal trafficking. Total penerima dari seluruh perkara mencapai 4.833 orang.
“Jumlah keseluruhan narapidana yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 berjumlah 4.833 orang,” kata Ramdani Boy dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2026).
Dari total 4.833 penerima remisi tersebut, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa dan 27 orang anak didik LPKA.
Remisi diberikan dalam dua kategori. Sebanyak 4.808 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 25 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
Untuk RU I, sebanyak 525 orang mendapat remisi satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan, dan 381 orang enam bulan. Sementara RU II terdiri atas tujuh orang dengan remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang lima bulan.
Kanwil Ditjenpas Aceh sebelumnya mengusulkan 4.849 orang untuk mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.833 orang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, sementara 16 orang tidak memperoleh SK.
Dalam keterangannya, 16 orang yang tidak mendapatkan SK Remisi Umum tersebut terdiri atas tiga orang yang mendapat Cuti Bersyarat dan 13 orang mendapat Pembebasan Bersyarat.
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Narapidana atau anak pidana dapat memperoleh remisi apabila berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
Dengan demikian, kasus narkotika tercatat sebagai perkara yang paling dominan di antara warga binaan penerima Remisi Umum di Aceh pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, dengan jumlah mencapai 2.665 orang.[]








