Banda Aceh – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai momentum 21 tahun perdamaian Aceh harus menjadi ruang untuk memperkuat demokrasi dan menjamin kebebasan sipil masyarakat, bukan justru diwarnai pembatasan terhadap hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, bertepatan dengan peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21, Sabtu (15/8/2026).
Aulia menyebut, peringatan 21 tahun perdamaian Aceh seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk mensyukuri perdamaian sekaligus mengevaluasi sejauh mana tujuan perdamaian telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Namun, menurut Aulia, pemerintah justru dinilai terus menghalangi hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal, kegiatan berkumpul untuk memperingati perdamaian, menyampaikan rasa syukur, serta merefleksikan perjalanan dan masa depan perdamaian merupakan bagian dari kebebasan sipil dan demokrasi yang semestinya dijamin negara.
Ia menyoroti pengerahan aparat TNI yang disebut telah melakukan razia dan pemeriksaan terhadap perjalanan warga dari sejumlah kabupaten menuju Banda Aceh sejak sehari sebelum peringatan HDA ke-21.
“Tindakan ini telah menghambat warga yang hendak berkumpul untuk memperingati dan merefleksikan 21 tahun perdamaian Aceh,” tegas Aulia.
Menurutnya, penggunaan kekuatan aparat bersenjata terhadap warga sipil yang hendak menyampaikan aspirasi menunjukkan adanya rasa takut dan kepanikan berlebihan pemerintah terhadap ekspresi politik masyarakat Aceh.
Aulia menilai, simbol-simbol yang digunakan warga, termasuk bendera maupun tuntutan politik terkait situasi Aceh saat ini, semestinya dihadapi melalui dialog demokratis, bukan dengan pendekatan keamanan dan pengerahan kekuatan bersenjata.
“Kami menilai penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan dalam menangani demonstrasi dan ekspresi politik warga merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia terus mengalami kemunduran,” jelasnya.
Ia menegaskan, negara seharusnya menjamin ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, bukan mempersempitnya melalui intimidasi, razia maupun pengerahan aparat bersenjata.
Situasi tersebut, menurut Aulia, juga menunjukkan semakin lemahnya kemampuan pemerintah dalam menyerap dan merespons aspirasi masyarakat melalui dialog.
“Ketika aspirasi warga justru dijawab dengan pendekatan keamanan, maka negara bukan hanya gagal membangun kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat Aceh,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, LBH Banda Aceh mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap hak warga Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
Ia juga meminta pemerintah menarik pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan bersenjata dari ruang-ruang ekspresi politik masyarakat sipil serta membuka ruang dialog yang bermakna dengan rakyat Aceh terkait pelaksanaan dan masa depan perdamaian Aceh.
Selain itu, pemerintah didesak menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi Indonesia.
“21 tahun perdamaian Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi, bukan mempersempit ruang kebebasan. Perdamaian tidak cukup hanya diperingati; ia harus terus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak rakyat dan penyelesaian persoalan melalui dialog,” ungkapnya.[]








