Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (08/04/2022) - 18:27 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR minimal 7 hari sebelum lebaran.

Menaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR minimal 7 hari sebelum lebaran.

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.


Menurutnya, perusahaan semestinya sudah meningkatkan kemampuan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh seiring mulai pulihnya ekonomi nasional pascapandemi, termasuk pemberian THR.


“THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida dalam konferensi pers daring, Jumat (8/4).


Dia menuturkan, aturan pemberian THR telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran itu juga disebutkan mengenai jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.


Ida menyebutkan, mereka yang berhak atas THR antara lain pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.


Surat edaran tersebut juga mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.


“Mewajibkan perusahaan untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ida.


Dia juga menyebutkan, Kemenaker membuka posko THR, baik secara fisik maupun virtual. Posko THR memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pengawasan kepatuhan pelaksanaan pemberian THR.


Bagi pekerja yang ingin melaporkan terkait pembayaran THR atau perusahaan yang ingin konsultasi dapat mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Posko dibuka mulai 8 April sampai 8 Mei 2022.

Sumber: Republika

Tags: bulan ramadhanpembayaran thrperusahaan wajib bayar thrtunjangan hari raya
ShareTweetPin
Previous Post

Penyelidikan Kasus Akseyna Mandek, Kompolnas Surati Polda Metro

Next Post

Anies-AHY Dinilai Punya Magnet Kuat Bentuk Poros Nasionalis-Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Jemaah Haji Asal Bireuen Wafat Jelang Wukuf di Arafah, Akan Dibadalhajikan

Selasa (26/05/2026) - 14:54 WIB
Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Motor Satpam Terbakar Saat Kericuhan, USK Beri Bantuan Dua Unit Baru

Senin (25/05/2026) - 23:52 WIB
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan dan Energi dengan UEA

Senin (25/05/2026) - 23:39 WIB
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Senin (25/05/2026) - 23:30 WIB
Listrik Padam, Warga Abdya Andalkan Warkop untuk Ngecas HP dan Akses Internet

Listrik Padam, Warga Abdya Andalkan Warkop untuk Ngecas HP dan Akses Internet

Senin (25/05/2026) - 21:05 WIB
Listrik di Sejumlah Wilayah Aceh Kembali Blackout, PLN Sebut Sistem Belum Stabil

Listrik di Sejumlah Wilayah Aceh Kembali Blackout, PLN Sebut Sistem Belum Stabil

Senin (25/05/2026) - 20:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.