Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Lamgugob, Banda Aceh. Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berinisial MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25) berhasil ditangkap, sementara sepeda motor milik korban yang sempat dijual ke Kabupaten Aceh Utara berhasil ditemukan dan diamankan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (14/7/2026) setelah Tim Rimueng Koetaradja melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Tim memperoleh informasi bahwa pelaku Black sedang berada di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan,” kata Kompol Dizha, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap Black, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, Apin, di kawasan Kampung Laksana.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa Black melakukan aksi pencurian bersama Apin. Tim selanjutnya bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kedua,” ujarnya.
Menurut Kompol Dizha, kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam serta memanfaatkan kunci letter T untuk membobol kunci kendaraan sasaran.
Dalam pemeriksaan, Apin mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp5,5 juta. Sementara alat yang digunakan untuk melakukan pencurian telah dibuang ke sungai di Kota Lhokseumawe.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja bersama personel Polsek Paya Bakong melakukan pengembangan ke Aceh Utara pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
“Ketika mengetahui alamat pembeli, personel bergerak ke lokasi. Sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan, namun orang yang diduga sebagai penadah tidak berada di tempat,” ujar Kompol Dizha.
Meski demikian, polisi terus melakukan pencarian terhadap penadah berinisial Nazaruddin yang hingga kini masih berstatus buron.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF warna hitam milik Risky Ramadhani (22), warga Gampong Lamgugob, Banda Aceh. Kendaraan tersebut hilang saat diparkir di Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob, pada Minggu (5/7/2026). Korban memarkirkan motornya sekitar pukul 15.00 WIB dan baru menyadari kendaraan tersebut telah hilang ketika hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara penadah masih dalam pencarian oleh Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.[]









