Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home FEATURE

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Republik Tanpa Kontrak

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
in FEATURE
0
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Ilustrasi pajak. Foto: BAS

Oleh: Aulia Rahman

Pak Faisal bangun pukul empat pagi. Ia menyiapkan gerobaknya, menghitung stok telur, menimbang cabai, lalu berjualan soto di sudut pasar hingga tengah hari. Dalam sehari yang baik, ia membawa pulang Rp150 ribu. Apakah Pak Faisal membayar pajak? Tidak pernah. Bukan karena ia menolak, tapi karena tidak ada satu pun sistem yang pernah menemukan cara untuk menjangkau, mencatat, atau bahkan sekadar menyapanya sebagai wajib pajak.

Di seberang kota, seorang pengusaha sedang rapat dengan konsultan pajak pribadinya. Rekening luar negerinya tebal. Saham-sahamnya tersimpan di perusahaan cangkang. Secara teknis, semuanya berada di zona abu-abu hukum. Secara moral, pertanyaannya lain lagi.

Dua wajah. Satu negara. Dan di antaranya, ada jurang yang seharusnya tidak pernah kita biarkan tetap menganga.

Ilmu politik mengenal konsep yang disebut fiscal citizenship — gagasan bahwa kewarganegaraan sejati bukan hanya soal hak memilih atau hak atas layanan publik, tetapi juga soal partisipasi dalam pembiayaan negara. Ketika seseorang membayar pajak, ia sedang menandatangani sebuah perjanjian: saya berkontribusi, maka negara berutang pertanggungjawaban kepada saya. Pajak, dalam kerangka ini, adalah bentuk demokrasi paling konkret yang pernah diciptakan manusia.

Tapi perjanjian itu hanya bermakna jika ditandatangani sebanyak mungkin warga. Di Indonesia, kenyataannya terbalik. Dari sekitar 145 juta penduduk usia kerja, hanya 17 juta yang secara konsisten hadir dalam sistem perpajakan. Sisanya, lebih dari 80 persen angkatan kerja kita, hidup di luar kontrak fiskal tersebut. Hampir 60 persen tenaga kerja Indonesia, sekitar 87 juta jiwa, bergerak di sektor informal: tidak tercatat, tidak tersentuh, tidak terjangkau radar otoritas pajak.

Ini bukan kegagalan moral mereka. Ini kegagalan desain sistem kita.

Tekanan dari Luar, Lubang dari Dalam

Pada pertengahan 2026, kondisi fiskal kita sedang berada di tempat yang tidak nyaman. Rupiah tertekan ke kisaran Rp17.865 per dolar AS akibat guncangan geopolitik di Timur Tengah. Subsidi energi membengkak. IMF dalam World Economic Outlook 2026 sudah memperingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi dunia bergerak lebih lambat dari rata-rata dua dekade sebelumnya. Target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun harus dikejar dalam ruang fiskal yang semakin sempit.

Penerimaan pajak hingga pertengahan Juni memang mencatat pertumbuhan 23,4 persen dengan nilai Rp940,31 triliun. Tapi angka pertumbuhan itu menipu jika kita tidak bertanya: dari mana ia berasal? Kita masih memompa dari sumur yang sama. Bank Dunia memperkirakan tax gap Indonesia, selisih antara potensi dan realisasi pajak, mencapai Rp944 triliun per tahun. Tax ratio kita dalam arti sempit masih tertatih di 7,48 persen terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata Asia-Pasifik yang sudah mencapai 19,5 persen.

Angka-angka itu bukan sekadar statistik dingin. Ia adalah ukuran dari berapa banyak potensi ekonomi bangsa ini yang tidak pernah masuk ke kas negara, dan karena itu tidak pernah kembali menjadi sekolah yang layak, tempat kesembuhan yang tidak menuntut jaminan harta, atau jalanan umum yang tidak amblas bersama dengan janji-janji politik saat pemilu.

Yang Kecil Dijaring, Yang Besar Melenggang

Dan di sinilah persoalannya menjadi bukan lagi sekadar perihal teknis, melainkan menyentuh keadilan yang benar-benar telanjang.

Populasi High Wealth Individuals Indonesia melonjak 67 persen sepanjang 2025. Mereka ada, nyata, dan semakin kaya. Namun kontribusi PPh orang pribadi non-karyawan hanya sebesar 0,68 persen dari total penerimaan neto nasional. Mereka yang paling mampu justru paling pandai menghindar, lewat pinjaman dari afiliasi luar negeri, pengalihan aset ke perusahaan cangkang, dan skema perencanaan pajak agresif yang dirancang khusus untuk hidup di celah-celah regulasi.

Sementara itu, kita sibuk membangun mekanisme untuk menjangkau Pak Faisal.

Mengetuk pintu Pak Faisal sama sekali bukan kekeliruan. Sebab di titik itulah, langkah nyata yang sesungguhnya baru dimulai. PMK 37/2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026 adalah langkah yang tepat sasaran: UMKM beromzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari potongan, sementara pelaku usaha di atas batas itu dipungut 0,5 persen untuk mencegah pemecahan usaha fiktif.

Coretax, dengan integrasi NIK sebagai NPWP, perlahan membangun infrastruktur digital yang mampu menangkap transaksi yang sebelumnya tidak terlihat. Di panggung internasional, implementasi GloBE Rules, pajak minimum global 15 persen pada 2026, menutup celah perlombaan penurunan tarif antarnegara yang selama ini menggerus basis pajak korporasi lintas batas. Ekonomi digital Indonesia yang kini melampaui US$130 miliar dan menjadi terbesar di Asia Tenggara, menurut laporan e-Conomy SEA 2025, menuntut sistem administrasi yang mampu bergerak sama cepatnya dengan transaksi yang melintas batas dalam hitungan detik.

Semua ini benar dan perlu. Tapi seluruh ikhtiar itu hanya memiliki legitimasi moral jika negara juga memiliki ketegasan yang sama terhadap puncak piramida. Perluasan basis pajak yang hanya bergerak ke bawah tanpa menyentuh yang di atas bukan reformasi. Itu pengalihan.

Kontrak yang Harus Ditepati Dua Arah

Kembali ke Pak Faisal.

Jika suatu hari nanti ia masuk ke dalam sistem, terdaftar sebagai wajib pajak, dan membayar iurannya sekecil apa pun, apa yang akan ia terima sebagai gantinya? Puskesmas yang menolak pasien sekarat karena perkara administrasi? Ruang kelas beralas tanah di bawah langit-langit yang siap merenggut nyawa? Atau jalanan hancur yang anggarannya habis dikorupsi sebelum aspalnya sempat mengering?

Jika jawabannya tidak, maka perluasan basis pajak hanya akan menjadi proyek pemungutan yang kehilangan jiwanya. Jutaan warga akan masuk ke dalam sistem sambil bertanya dalam hati: untuk apa?

Tapi jika jawabannya ya, maka sesuatu yang jauh lebih besar sedang terjadi. Bukan sekadar reformasi fiskal. Melainkan pembaruan kontrak sosial antara negara dan warganya, sebuah perjanjian ulang bahwa republik ini sungguh-sungguh dibangun oleh semua orang, dan sungguh-sungguh bekerja untuk semua orang juga.

Ketahanan fiskal sejati tidak lahir dari tarif yang semakin tinggi atau teknologi administrasi yang semakin canggih. Ia lahir ketika jutaan Pak Faisal di seluruh penjuru negeri akhirnya percaya bahwa kontrak itu nyata, bahwa negara akan menepati janjinya, dan bahwa berkontribusi adalah keputusan yang masuk akal, bukan pengorbanan yang sia-sia.

Itulah mengapa perluasan basis pajak bukan hanya strategi ketahanan fiskal di tengah ketidakpastian global. Ia adalah cara kita memutuskan, bersama-sama, apakah republik ini benar-benar ingin menjadi republik untuk semua, atau hanya republik yang kelihatannya saja demikian.[]

Tags: acehfokusIdeOpinipajak
ShareTweetPin
Previous Post

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Next Post

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Membongkar Ilusi Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perluasan Basis Pajak

Jumat (26/06/2026) - 17:29 WIB
Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Arsitektur Perluasan Basis Pajak di Altar Ketidakpastian Global

Jumat (26/06/2026) - 17:25 WIB
Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Perluasan Basis Pajak sebagai Proyek Keadilan, Bukan Sekadar Proyek Fiskal

Jumat (26/06/2026) - 17:22 WIB
Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.