Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Yayasan Baby Preneur Daycare (BD). Keduanya berinisial RY (25) dan NS (24), yang merupakan pengasuh anak di tempat penitipan tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
“Saat ini kami telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang.
“Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru sesuai alat bukti dan fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak,” katanya.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, yakni DS, RY, dan NS. Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Semua menjadi tiga tersangka dalam kasus ini. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, serta terus mengumpulkan barang bukti dan menganalisis hasil CCTV,” lanjut Dizha.
Terkait motif, penyidik mengungkap bahwa para pelaku melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menuruti saat hendak diberi makan.
“Motifnya, pelaku sebagai pengasuh merasa kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberikan makanan. Ini juga dapat disimpulkan sebagai bentuk ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam proses penitipan anak,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami status legalitas Yayasan BD, apakah memiliki izin operasional atau tidak.
“Kami juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legal atau ilegalnya yayasan tersebut dan akan terus mengembangkan hasil penyelidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
“Saat ini, DS, RY, dan NS telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.[]










