Kamis, April 30, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Dua Pengasuh Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Baby Preuner Banda Aceh

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (29/04/2026) - 22:01 WIB
in DAERAH
0
Dua Pengasuh Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Baby Preuner Banda Aceh

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Yayasan Baby Preneur Daycare (BD). Keduanya berinisial RY (25) dan NS (24), yang merupakan pengasuh anak di tempat penitipan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

“Saat ini kami telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang.

“Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru sesuai alat bukti dan fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak,” katanya.

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, yakni DS, RY, dan NS. Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Semua menjadi tiga tersangka dalam kasus ini. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, serta terus mengumpulkan barang bukti dan menganalisis hasil CCTV,” lanjut Dizha.

Terkait motif, penyidik mengungkap bahwa para pelaku melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menuruti saat hendak diberi makan.

“Motifnya, pelaku sebagai pengasuh merasa kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberikan makanan. Ini juga dapat disimpulkan sebagai bentuk ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam proses penitipan anak,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami status legalitas Yayasan BD, apakah memiliki izin operasional atau tidak.

“Kami juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legal atau ilegalnya yayasan tersebut dan akan terus mengembangkan hasil penyelidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

“Saat ini, DS, RY, dan NS telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.[]

ShareTweetPin
Previous Post

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Lampanah

Next Post

Peringati Hari Posyandu Nasional di Langkahan, Ketum Posyandu Sosialisasi 6 SPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Bawa 20 Pemain ke Tegal, Misi Curi Poin dari Persekat

Komdis PSSI Hukum Persiraja, Duel Lawan PSMS Tanpa Suporter

Kamis (30/04/2026) - 16:26 WIB
Om Sol Kembali Nahkodai WALHI Aceh Periode 2026–2030, Krisis Ekologis Kenyataan Hari Ini

Om Sol Kembali Nahkodai WALHI Aceh Periode 2026–2030, Krisis Ekologis Kenyataan Hari Ini

Kamis (30/04/2026) - 14:57 WIB
Marak Kasus Daycare, Akademisi Minta Standar Pengasuh dan Pengawasan Diperketat

Marak Kasus Daycare, Akademisi Minta Standar Pengasuh dan Pengawasan Diperketat

Kamis (30/04/2026) - 14:53 WIB
Janin Enam Bulan Ditemukan Terbungkus Kain di Bantaran Krueng Doy Banda Aceh

Janin Enam Bulan Ditemukan Terbungkus Kain di Bantaran Krueng Doy Banda Aceh

Kamis (30/04/2026) - 14:05 WIB
Kapolres Aceh Tamiang Imbau Buruh Rayakan May Day Secara Damai dan Tertib

Kapolres Aceh Tamiang Imbau Buruh Rayakan May Day Secara Damai dan Tertib

Kamis (30/04/2026) - 09:10 WIB
Polisi Ungkap Motif Pengasuh Aniaya Balita di Daycare Banda Aceh: Kesal Tak Nurut Saat Dikasih Makan

Polisi Ungkap Motif Pengasuh Aniaya Balita di Daycare Banda Aceh: Kesal Tak Nurut Saat Dikasih Makan

Rabu (29/04/2026) - 23:15 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.