Banda Aceh – Polisi mengungkap motif dugaan penganiayaan terhadap balita di Tempat Penitipan Anak (TPA) Baby Preneur Daycare di Banda Aceh. Tiga pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap anak-anak yang diasuh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyebutkan bahwa kekerasan terjadi saat para korban tidak menuruti instruksi pengasuh, khususnya ketika proses pemberian makan.
“Motif dari peristiwa ini, para pelaku sebagai pengasuh merasa kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberikan makanan,” kata Kompol Dizha, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam menangani anak usia dini, terutama dalam situasi yang membutuhkan kesabaran dan pendekatan yang tepat.
“Ini dapat disimpulkan sebagai bentuk ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam proses penitipan anak,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa bentuk kekerasan yang dilakukan meliputi mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat korban secara berulang. Tindakan tersebut dilakukan terhadap dua balita yang dititipkan di fasilitas tersebut.
Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial DS, RY (25), dan NS (24). Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan barang bukti dan menganalisis rekaman CCTV untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa,” jelas Dizha.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri aspek legalitas tempat penitipan anak tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak.[]










