Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyatakan menghormati usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang meminta pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
“Kita menghormati, kami akan lapor Mualem selaku Gubernur Aceh,” kata Nurlis dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Nurlis menegaskan bahwa DPRA merupakan representasi masyarakat Aceh sekaligus mitra strategis pemerintah daerah. Karena itu, usulan yang disampaikan lembaga legislatif tersebut dinilai sebagai hal yang patut dikaji secara serius.
“Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius. Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Usulan pencabutan Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang serba guna DPRA pada hari yang sama. Ketua DPRA, Zulfadhli, menilai regulasi tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.
Menanggapi hal itu, Nurlis menyebut langkah DPRA merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga legislatif, selain fungsi legislasi dan anggaran.
“Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran. Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja,” ujarnya.
Namun demikian, Nurlis menilai pernyataan bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum perlu dikaji lebih mendalam dengan menggunakan perspektif dan alat ukur yang sama.
“Jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan regulasi oleh Pemerintah Aceh dilakukan dengan memperhatikan norma dan hierarki hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi. Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi,” ujar Nurlis.
Menurutnya, dalam melakukan validasi norma, diperlukan kesamaan sudut pandang terhadap hierarki hukum agar kajian yang dilakukan dapat menggunakan parameter yang sama.
“Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap membuka ruang terhadap usulan tersebut dan menunggu rekomendasi resmi dari DPRA.
“Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” jelas Nurlis.[]










