Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari dua pria berstatus mahasiswa asal Bireuen. Keduanya diamankan saat berjualan rokok tanpa pita cukai di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman, Rabu (22/4/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan penangkapan berawal dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan personel Unit III Tipidter.
“Berdasarkan surat perintah tugas, personel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy terkait maraknya peredaran rokok ilegal. Dari hasil penyelidikan, ditemukan salah satu kios di Gampong Ateuk Munjeng menjual rokok ilegal berbagai merek,” kata Dizha, Jumat (24/6/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ARD (20) dan KM (22). Keduanya ditangkap saat sedang menjual rokok ilegal di kios tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengakui masih menyimpan stok rokok ilegal lainnya di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dan menemukan sebanyak 618 slop rokok ilegal dari berbagai merek. Jika dikonversi, jumlah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 70 ribu batang.
Adapun merek rokok ilegal yang disita di antaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol, dan Englisman.
“Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan distributor atau pemasok rokok ilegal ke wilayah Banda Aceh,” jelas Dizha.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam undang-undang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.[]










