Blangpidie – Sebanyak 242 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penyerahan remisi khusus itu dilakukan oleh Kalapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Heru Setiawan usai pelaksanaan salat Idulfitri di Lapas setempat, Sabtu (21/3/2026).
Dalam sambutannya, Akhmad menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan sikap berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” katanya Akhmad.
Ia juga berharap agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berbenah diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” jelasnya.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 33 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 137 orang memperoleh remisi 1 bulan, 58 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 14 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan. Sementara itu, untuk remisi khusus (RK) II Idulfitri 1447 H di Lapas Blangpidie tercatat nihil.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta diikuti oleh jajaran pejabat struktural, petugas, dan seluruh warga binaan Lapas Blangpidie.[]










