Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Pemerintah Aceh membatalkan atau setidaknya menunda kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah kondisi bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Menurut Alfian, kebijakan TPP tidak hanya menyangkut satu atau dua individu, melainkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, sehingga berdampak signifikan terhadap postur anggaran daerah.
“Yang pertama, kami meminta kepada Gubernur Aceh untuk melakukan pembatalan terhadap TPP. Karena TPP ini bukan hanya menyangkut satu atau dua orang, tetapi seluruh ASN yang ada di Pemerintah Aceh,” kata Alfian di Banda Aceh, Jumat (27/2/2026).
Ia mempertanyakan kontribusi konkret pemerintah daerah dan ASN dalam penanganan bencana ekologis yang saat ini masih berdampak pada masyarakat. Menurutnya, selama ini memang terdapat relawan yang diturunkan ke lokasi terdampak, namun relawan tersebut bekerja secara sukarela tanpa menerima bayaran.
“Jika ini dikaitkan dengan kondisi bencana ekologis yang sedang terjadi, pertanyaan mendasarnya adalah: apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov Aceh dan para ASN terhadap bencana tersebut? Selama ini memang ada istilah penurunan relawan, tetapi relawan itu sifatnya sukarela dan tidak dibayar,” katanya.
Alfian juga menyoroti kondisi fiskal Aceh yang dinilainya sedang tidak dalam situasi ideal. Ia menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 memiliki ruang fiskal yang terbatas, terlebih dengan adanya pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Perlu diingat, APBA 2026 tidak besar. Sementara dana TKD yang dipotong sebesar Rp1,7 triliun hingga kini juga belum jelas dan belum masuk ke kas Aceh. Artinya, kemampuan fiskal daerah sangat terbatas,” ujarnya.
Ia memperkirakan total anggaran TPP bisa mencapai lebih dari Rp200 miliar, mengingat jumlah ASN di lingkungan Pemprov Aceh sekitar 15 ribu orang dengan nominal tunjangan yang berbeda sesuai golongan dan jabatan.
“Terkait besaran TPP, dugaan kami angkanya bisa di atas Rp200 miliar, karena ini menyangkut seluruh ASN di Provinsi Aceh yang jumlahnya sekitar 15 ribu orang, dengan nominal yang berbeda-beda sesuai golongan,” jelasnya.
MaTA menilai, jika kebijakan tersebut tetap dijalankan di tengah situasi bencana dan efisiensi anggaran, hal itu berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya bagi korban yang masih berada di pengungsian.
“Akan terasa miris jika masyarakat yang masih berada di tenda pengungsian, yang akses listriknya belum pulih dan akses transportasinya masih terganggu, mendengar bahwa aparatur yang seharusnya memberikan pelayanan justru menerima tunjangan tambahan di tengah situasi bencana,” tutur dia.
Meski demikian, Alfian menegaskan pihaknya tidak menolak prinsip peningkatan kesejahteraan ASN. Namun, ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat waktu jika diterapkan dalam kondisi darurat bencana dan keterbatasan fiskal saat ini.
“Sekali lagi, bukan berarti kami tidak sepakat dengan kesejahteraan ASN. Namun dalam situasi saat ini, kami berharap Gubernur dapat menunda kebijakan tersebut demi membangun rasa senasib sepenanggungan dengan masyarakat yang sedang terdampak bencana,” tegasnya.
Alfian berharap, Gubernur Aceh dapat bersikap tegas dan memastikan kebijakan anggaran tahun 2026 benar-benar diprioritaskan untuk penanganan korban bencana ekologis serta pemulihan layanan dasar masyarakat.[]










