Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polda Aceh Tahan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (21/02/2026) - 17:27 WIB
in DAERAH
0
Polda Aceh Tahan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

DS, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 ditangkap dan diamankan di Mapolda Aceh. Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Markas Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penangkapan DS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 18 November 2025, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

“DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara,” kata Joko dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim gabungan bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Selanjutnya dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (Zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut,” kata Joko.

Sehari kemudian, 19 Februari 2026, tim membawa DS ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan.

DS kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 20 Februari 2026.

“DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh,” jelas Joko.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang dapat mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat,” ujar Joko.[]

Tags: acehakun tiktok tersadarkan5758Dedi penghina islamDedi saputra pendetaPolda Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Ramadan Lebih Bermakna, Kemenag Aceh Hadirkan Program KURMA di Semua Jenjang Madrasah

Next Post

Lawan FC Bekasi City, Persiraja Waspadai Seluruh Kekuatan Tuan Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Jumat (05/06/2026) - 16:51 WIB
SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Jumat (05/06/2026) - 16:18 WIB
Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Jumat (05/06/2026) - 16:15 WIB
Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.