Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kuasa Hukum Munarman: OPM Mengapa tak Ditindak dengan UU Terorisme?

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (07/04/2022) - 16:37 WIB
in NASIONAL
0
Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

Tim Munarman mengaku dukung upaya pemberantasan terorisme, tapi harus adil.

JAKARTA — Perwakilan kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar, menyatakan kliennya bukan teroris berdasarkan hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4). Aziz justru menyinggung Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang justru tak ditumpas walau melalukan aksi teror secara nyata.

Aziz menyindir agar aksi pemberantasan terorisme bukan dilakukan atas dasar pesanan pihak tertentu. Sebab, ia mengamati OPM yang terus menimbulkan korban jiwa saja tak kunjung ditumpas oleh Pemerintah.

“Kami dan klien kami sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, akan tetapi harus  profesional dan adil serta faktual, bukan berdasarkan narasi dan dugaan rekayasa belaka. OPM misalnya kenapa tidak ditindak tegas dengan Undang-Undang Terorisme?” kata Aziz dalam keterangannya Kamis (7/4).

Aziz pun menilai vonis terhadap kliennya tergolong dipaksakan. Ia menduga ada maksud tertentu di balik pemenjaraan terhadap Munarman.

Bila ditinjau dari vonisnya, memang Munarman akan sulit menghirup udara bebas di momen puncak Pemilu 2024. Padahal Munarman punya basis massa sebagai eks petinggi FPI yang akan diperebutkan para politikus.

“Yang terpenting ada alasan untuk menahan klien kami dengan jangka waktu tertentu, dan ini  adalah kedzaliman yang sangat kejam dalam perjalanan sejarah penegakan hukum di Republik ini,” ujar Aziz.

Aziz meminta metode pemenjaraan terhadap tokoh yang kritis seperti kliennya dihentikan. Sebab cara ini menurutnya melukai rasa keadilan di masyarakat dan menjadi preseden sangat buruk dalam proses penegakan hukum tindak pidana terorisme.  “Kami tegas menyatakan akan menempuh upaya banding atas vonis tersebut guna mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan segenap pecinta keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif,” ucap Aziz.

Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti. Sehingga Majelis Hakim memvonis Munarmann dengan penjara tiga tahun.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber: Republika

Tags: munarmanterorisme munarmanvonis munarmanvonis tiga tahun munarman
ShareTweetPin
Previous Post

AS Latih Warga Ukraina Operasikan Drone Switchblade

Next Post

Pemerintah Terima Usulan Pasal Perbaikan Typo Setelah UU Disahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.